Soal Kasus Dosen Studi Islam Pukul Kolega, Kuasa Hukum Korban Minta Pelaku Diseret ke Pengadilan

- 13 Agustus 2020, 19:22 WIB
Korban bersama kuasa hukum Fuad yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya menceritakan terkait kronologi kejadian dugaan penganiyaan yang dialaminya kepada penyidik Unit Jatanras Poltabes Surabaya Senin 9 Agustus 2020 pagi itu.
Korban bersama kuasa hukum Fuad yang didampingi oleh tim kuasa hukumnya menceritakan terkait kronologi kejadian dugaan penganiyaan yang dialaminya kepada penyidik Unit Jatanras Poltabes Surabaya Senin 9 Agustus 2020 pagi itu. /Rudolf Arnaud Soemolang

Baca Juga: Dari Redaksi

Apalagi antara pelaku dan korban sama-sama pimpinan di pascasarjana UINSA dan bergelar doktor. Seyogyanya ada penindakan etika terhadap aksi kekerasan yang dilakukan oleh pelaku dari pihak kampus, selain penindakan pidana di jalur hukum.

Keterangan yang diberikan Fuad ini tentu berbeda dengan penjelasan pelaku Suis Qaim yang menganggap pemukulan yang dilakukannya beberapa kali dengan tangan kosong ke kepala korban hanya sekadar guyon dan biasa dilakukan di antara kolega kampus.

"Itu hanya miss komunikasi saja, 90 persen laporan itu salah, 10 persenya saja benar. Ya biasa itu kadang-kadang guyon sampai emosi dikit terus misuh itu mosok tukaran, kan gak sampai mengkhianati teman," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x