2. Scan KTP Anda dengan ukuran maksimal 200 kb
3. Scan berkas lainnya sesuai dengan instansi masing-masing yang dilamar maksimal 800 kb
4. Scan transkrip nilai ukuran maksimal 500 kb
5. Scan swafoto maksimal 200 kb
6. Scan pas foto latar belakang merah dengan ukuran maksimal 200 kb
Baca Juga: Profil dan Karir Politik Muhammad Adil, Bupati Meranti yang Ancam Gabung ke Negara Tetangga
Setelah menyiapkan berkas, maka selanjutnya Anda harus mendaftarnya dengan cara sebagai berikut :
1. Pertama, Anda login ke laman https://sscasn.bkn.go.id/
2. Selanjutnya klik registrasi