Melanggar Konvensi ILO 182, Komnas HAM Desak Lahirnya Aturan Larangan Pekerjakan Anak, Kok tanpa Pidana?

- 5 Agustus 2022, 10:30 WIB
Anak-anak di India banyak dipekerjakan di industri rokok. Di Indonesia juga terjadi hal yang sama.
Anak-anak di India banyak dipekerjakan di industri rokok. Di Indonesia juga terjadi hal yang sama. /reuters/denpasar update

DENPASARUPDATE.COM – Dugaan eksploitasi anak oleh inidustri rokok nasional disoroti tajam oleh Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas) HAM Republik Indonesia.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta agar terdapat aturan yang melarang anak-anak bekerja di industri yang terkait dengan rokok.

"Anak-anak yang bekerja di sektor-sektor atau industri yang terkait tembakau atau rokok, itu dinyatakan sebagai melanggar Konvensi ILO 182, dalam hal ini sudah menjadi bagian dari hukum nasional kita, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000," katanya dalam konferensi pers bertajuk "Lindungi Anak dan Remaja dari Keterjangkauan Harga Rokok Demi Sumber Daya Unggul Mencapai Indonesia Maju" diikuti di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.

Baca Juga: Download Stumble Guys Mod Apk 0.39 Unlimited Gems and Tokens DPA Mods Gratis Emoji Tinju, Ini Link Original

Dia mengatakan aturan tersebut dimungkinkan jika pemerintah menetapkan rokok mengandung zat kimia yang berbahaya.

Pihaknya juga mendorong revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 182 Mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak agar dapat memidanakan pelaku yang mempekerjakan anak-anak tersebut.

"Dalam soal mempekerjakan anak di sektor yang berbahaya, itu belum ada pasal pidananya," katanya.

Baca Juga: Link Nonton Big Mouth Episode 3 Sub Indo, Full Movie, Akankah Istri Park Chang Ho Terlibat Dalam Masalahnya

Komnas HAM melihat bahwa anak-anak masih banyak dipekerjakan di rantai industri rokok, seperti bekerja melinting rokok atau berdagang rokok.

"Kita lihat masih banyak anak-anak asongan yang jual rokok, di industri rokok, di kabupaten-kabupaten, juga masih banyak anak-anak yang bekerja untuk melinting rokok, ikut kebun tembakaunya," katanya.

Pihaknya berharap, kebiasaan-kebiasaan yang berpotensi membuat anak menjadi perokok dapat dihindari seperti yang sudah diterapkan di negara-negara maju.

Baca Juga: Hati-hati, Ini Gejala dan Tanda Cacar Monyet, Bisa Menular Lewat Pernapasan, Pahami Cara Pencegahannya!

Disebuitkan, di beberapa negara-negara maju, penjualan rokok punya ruang untuk mematuhi aturan.

Misalnya, jika penjualnya curiga, maka meminta ID (kartu identitas) dari orang yang beli, apakah sudah lebih 18 tahun umurnya atau belum.

“Kita kan enggak, bahkan di sini kebiasaan juga menyuruh anaknya untuk beli rokok. Kita enggak tahu bahwa itu mendidik anak untuk kemudian dia menjadi perokok," ungkapnya, menyesalkan. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x