DENPASARUDATE.COM - Punya anak usia 6 tahun dan akan melakukan perjalanan jauh atau mudik haruskah melewati tes anti gen atau PCR negatif Covid-19?
Banyak yang bertanya apakah anti gen atau Tes PCR negatif covid masih menjadi syarat utama yang juga harus dilakukan oleh anak anak usia 6 tahun.
Berdasarkan dari surat edaran Satgas Covid-19 No. 16/2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19, dijelaskan anak berusia di bawah 18 tahun bisa melakukan aktivitas mudik tanpa harus menunjukkan hasil tes PCR/antigen.
Baca Juga: Pernah Kalahkan Timnas Indonesia, Ini 6 Fakta Menarik Thomas Doll Pelatih Baru Persija Jakarta
Dari ketentuan di atas sudah jelas, jika anak usia 6 tahun tidak wajib untuk melakukan tes PCR atau antigen.
Diperbolehkan untuk mudik selama berada dalam pengawasan yang bertanggung jawab.
Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Palitho MasterChef Indonesia Season 9
Selain di perbolehkan untuk melakukan mudik tanpa tes antigen atau PCr, anak usia 6 tahun juga dibebaskan untuk tidak mengikuti vaksin dosis ke 3 booster.
"Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat,"demikian bunyi dalam aturan tersebut seperti dikutip Selasa 19 April 2022.