Ingin Mudik Lebaran Naik Kerta Api, Apa Saja Persyaratannya? Simak Selengkapnya!

- 23 April 2022, 00:25 WIB
Apa saja persyaratan mudik menggunakan transportasi kereta api?
Apa saja persyaratan mudik menggunakan transportasi kereta api? /Unsplash/Fachry Hadid

DENPASARUPDATE.COM - Menjelang libur Lebaran tahun 2022, kabar baik untuk masyarakat Indonesia karena pemerintah telah memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik Hati Raya Idul Fitri.

Tanpa mengesampingkan protokol kesehatan, pemerintah memberlakukan peraturan mudik lebaran yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2022, tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Peraturan ini juga dilengkapi dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 39 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Perantau di Bali Mau Mudik Gratis ke Banyuwangi? Simak dan Cek Jadwal Serta Persyaratannya!

Termasuk ketentuan perjalanan mudik menggunakan kereta api juga tertuang dalam peraturan tersebut.

Apa saja persyaratan mudik menggunakan transportasi kereta api?

Baca Juga: Mudik Naik Pesawat 2022, Ini Ketentuan Lengkap yang Harus Dipenuhi

DenpasarUpdate.com telah merangkumnya sebagai berikut.

Syarat naik kereta api bagi orang dewasa dan anak-anak.

Halaman:

Editor: Ahmad Latief Fahrezi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x