Asyik! Pemerintah Hapus Syarat PCR dan Antigen, Ke Luar Kota Tak Perlu Colok-colok Hidung Lagi!

- 7 Maret 2022, 19:25 WIB
Garuda Indonesia Evakuasi WNI dari Ukraina.  emerintah resmi mencabut persyaratan tes antigen maupun PCR dala perjalanan dalam negeri atau domestik.
Garuda Indonesia Evakuasi WNI dari Ukraina. emerintah resmi mencabut persyaratan tes antigen maupun PCR dala perjalanan dalam negeri atau domestik. /Dok. Kemenlu/

DENPASARUPDATE.COM - Kabar gembira datang bagi anda yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dalam waktu dekat.

Pasalnya, pemerintah resmi hapus atau mencabut persyaratan tes antigen maupun PCR dalam perjalanan dalam negeri atau domestik.

Keputusan itu sendiri diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi persnya secara virtual, Senin 7 Maret 2022.

Baca Juga: Berbasis Kecamatan, Vaksinasi Booster di Buleleng Targetkan 3.000 Orang per Hari

Namun, Luhut menyebut bahwa persyaratan itu sendiri hanya berlaku bagi para pelaku perjalanan yang sudah memenuhi suntikan vaksinasi Covid-19 dosis kedua

Kebijakan itu sendiri diambil oleh pemerintah sebagai bagian dari transisi untuk menuju aktivitas kehidupan normal di masyarakat.

 Baca Juga: Tabrakan Maut di Lukluk Mengwi Badung Bali, Adu Jangkrik Antara Pengendara Vespa vs Isuzu Mikrobus

“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut.

Baca Juga: BUKTI BARU! CCTV Tunjukan 4 dari 5 Rekan Tangmo Berembuk Tanpa Gatick, Sang Manajer Korban Kambing Hitam?

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x