"Kalau soal masker rata-rata jamaah memakai masker. Jadi ini sudah mengarah terciptanya normal baru. Masyarakat juga bisa memilih masjid mana saja yang tidak padat jamaahnya," katanya.
Baca Juga: SIAP-SIAP! Ikut Sebar Foto Tragis Mayat Artis Thailand Tangmo Nida, Polisi Siap Penjarakan Anda
Apalagi, lanjut dia, PPKM level 3 sudah mengatur 75 persen untuk jamaah di tempat ibadah.
"Jadi tidak ada pelanggaran. Kalau tidak dibolehkan ada kegiatan A,B, dan C, masyarakat sudah mengikutinya. Kalau ada, itu cuma dua atau tiga itu kasus aja," katanya.
Baca Juga: Perang Tak Reda, 80 WNI Dipulangkan Dari Ukraina Ke Tanah Air, Diantaranya Ada 3 WNA, Siapa Mereka?
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya Hamri Al Jauhari.
Ia menyebut jika wacana tersebut berhasil diterapkan maka akan memberikan keleluasaan bagi umat Islam untuk beribadah di bulan Ramadhan tanpa tekanan dari apapun.
Pun begitu, pihaknya mengingatkan agar penerapan prokes tetap dijunjung tinggi seandainya PPKM menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dicabut.
"Karena ini juga untuk memberikan keleluasan umat Islam dalam melaksanakan ibadah Ramadhan. Walaupun demikian tetap harus mematuhi prokes (protokol kesehatan)," katanya.