Untuk diketahui, selama 2021 Presiden Jokowi telah beberapa kali menandatangani Perpres yang mengatur jabatan Wakil Menteri di beberapa Kementerian.
Pertama, pada 19 Mei 2021 Jokowi meneken dalam Perpres Nomor 47 Tahun 2021 yang mengatur posisi WamenPAN-RB pada 19 Mei 2021.
Lalu, pada 16 Juli 2021, Jokowi kembali meneken dalam Perpres Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kemendikbud-Ristek yang didalamnya juga mengatur terkait posisi Wakil Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Wamendikbud-Ristek).
Lalu posisi Wamen Investasi diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2021. Perpres tentang Kementerian Investasi itu diteken Presiden Jokowi pada 29 Juli 2021.
Baca Juga: WOW! 28 PWNU dan 440 PCNU Kompak Dukung Gus Yahya Jadi Ketum PBNU
Sementara kursi Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) tertuang dalam Perpres Nomor 80 Tahun 2021 tentang Kementerian PPN. Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 31 Agustus 2021.***