Nizar sendiri mengatakan bahwa langkah mutasi dan rotasi adalah bagian dari upaya penyegaran dan peningkatan kinerja.
“Rotasi mutasi harus dimaknai dari sudut pandang kepentingan kementerian, bukan kepentingan orang per orang apalagi pejabat yang bersangkutan,” ujar Mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Baca Juga: Waduh, Viral di Medsos Ibu Negara Perancis Diisukan Seorang Transgender
Ia mengatakan bahwa parameter yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, dan komitmen pada tugas dan tanggung jawab negara.***