DENPASARUPDATE.COM - Passing grade CPNS 2021 telah diatur pada Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 1023 tahun 2021.
Passing grade ini berlaku di semua kategori peserta yang akan mengikuti seleksi CPNS 2021 yang akan berlangsung pada Kamis 2 September 2021.
Kategori peserta CPNS 2021 terdiri dari atas 3 kategori yang diatur sedemikian rupa sehingga ada 7 jenis passing grade.
Baca Juga: Ini 7 Barang yang Wajib Dibawa Peserta SKD CPNS dan PPPK 2021, Jangan Sampai Ketinggalan
Adapun kategori peserta yang menjadi bahan pertimbangan penentuan nilai passing grade yakni peserta umum, peserta kebutuhan khusus, dan peserta dengan jabatan tertentu.
Peserta kebutuhan khusus terbagi atas peserta dengan prestasi cumlaude, penyandang disabilitas, diaspora, serta putra/putri Papua dan Papua Barat.
Peserta umum merupakan peserta yang tidak masuk dalam golongan peserta kebutuhan khusus dan jabatan tertentu.
Baca Juga: Lolos Administrasi dan Masa Sanggah CPNS? Ini 4 Situs yang Bisa Diakses Untuk Latihan SKD
Peserta jabatan tertentu diatur pada lampiran 1 dan 2 pada keputusan MenPAN-RB nomor 1023 tahun 2021 yaitu jabatan dokter dan awak kapal.