Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Pra Peradilan, Kubu Rizieq Shihab Akan Gugat Lagi

- 13 Januari 2021, 10:44 WIB
Habib Rizieq Shihab (mengangkat tangan) sebelum kasus kerumunan massa disidik polisi
Habib Rizieq Shihab (mengangkat tangan) sebelum kasus kerumunan massa disidik polisi /antara

Selain itu, tim kuasa hukum juga akan kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Habib Rizieq.

"Iya, besok kita ajukan lagi (gugatan praperadilan)," ungkap Aziz Yanuar.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Sinopsis Ikatan Cinta hingga Tulisan Reyna Bikin Runyam Hubungan Al & Andin

Praperadilan diajukan kuasa hukum Rizieq agar status tersangka dan penahanan terhadap dirinya terkait kasus kerumunan Petamburan dibatalkan.

Dalam perakara ini, Rizieq Shihab setelah pulang dari Mekah Arab Saudi menggelar acara Maulid Nabi dan menikahkan anaknya Najwa Shihab sehingga hal itu dianggap menyalahi aturan terkait protokol Kesehatan yang ditetapkan pemerintah guna menekan penularan Covid-19. *** (Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah