DENPASARUPDATE.COM – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab agaknya harus mengubur mimpi ingin bebas dari jerat hukum kasus kermunan massa.
Pasalnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sayuti memutuskan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya kepada Habib Rizieq Shihab sah di mata hukum.
Itu sebabnya, perkara kerumunan massa pertengahan November 2020 lalu di Petamburan, akan berlanjut ke meja hijau.
Baca Juga: Pelanggaran di Titik Terlarang Jadi Perdebatan Trending Fans Manchester United di Medos
Demikian dikatakan Akhmad Sayuti dalam sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2021.
"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," putus Hakim Akhmad Sahyuti saat pembacaan putusan sidang, sebagaimana dikutip DenpasarUpdate.Com dari laman PikiranRakyat.Com dengan judul artikel; Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Pra Peradilan, Kuasa Hukum Rizieq: Besok Kita Gugat Lagi, yang tayang 12 Januari 2021.
Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.
Baca Juga: Tahan Kenaikan Tarif Parkir Bandara, Komisi III DPRD Bali Kejar Komitmen Angkasa Pura I
Sementara mengetahui hasil putusan tersebut, tim Kuasa Hukum Habib Rizieq mengatakan akan melakukan segala upaya perlawanan hukum terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap Habib Rizieq.