Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Pra Peradilan, Kubu Rizieq Shihab Akan Gugat Lagi

- 13 Januari 2021, 10:44 WIB
Habib Rizieq Shihab (mengangkat tangan) sebelum kasus kerumunan massa disidik polisi
Habib Rizieq Shihab (mengangkat tangan) sebelum kasus kerumunan massa disidik polisi /antara

DENPASARUPDATE.COM – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab agaknya harus mengubur mimpi ingin bebas dari jerat hukum kasus kermunan massa.

Pasalnya Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Akhmad Sayuti memutuskan status tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya kepada Habib Rizieq Shihab sah di mata hukum.

Itu sebabnya, perkara kerumunan massa pertengahan November 2020 lalu di Petamburan, akan berlanjut ke  meja hijau.

Baca Juga: Pelanggaran di Titik Terlarang Jadi Perdebatan Trending Fans Manchester United di Medos

Demikian dikatakan Akhmad Sayuti dalam sidang putusan praperadilan Habib Rizieq Shihab yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2021.

"Mengadili, menolak praperadilan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon senilai nihil," putus  Hakim Akhmad Sahyuti saat pembacaan putusan sidang, sebagaimana dikutip DenpasarUpdate.Com dari laman PikiranRakyat.Com dengan judul artikel; Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Pra Peradilan, Kuasa Hukum Rizieq: Besok Kita Gugat Lagi, yang tayang 12 Januari 2021.

 Hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka sah karena telah memenuhi dua alat bukti yang sah.

Baca Juga: Tahan Kenaikan Tarif Parkir Bandara, Komisi III DPRD Bali Kejar Komitmen Angkasa Pura I

Sementara mengetahui hasil putusan tersebut, tim Kuasa Hukum Habib Rizieq mengatakan akan melakukan segala upaya perlawanan hukum terhadap segala bentuk kriminalisasi terhadap Habib Rizieq.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x