Pemerintah Rekrut CPNS Formasi 2021, Begini Persyaratannya

- 2 Januari 2021, 12:15 WIB
Tes CAT CPNS di Palembang beberapa waktu lalu
Tes CAT CPNS di Palembang beberapa waktu lalu /antara

DENPASARUPDATE.COM – Meski belum diumumkan jumlah formasinya, Kemenpan RB sudah memastikan akan membuka rekrutmen CPNS dan PPPK di tahun anggaran 2021. Ini karena tahun 2020 pemerintah tak merekrut menyusul pandemic Covid-19.

Meski sudah cukup familiar ditelinga public, apa sih  CPNS dan PNS itu? CPNS adalah Calon Pegawai Negeri Sipil, jika memenuhi persyaratan dan lolos ujian maka CPNS akan diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PNS.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB sekaligus Juru Bicara KemenPAN RB, Andi Rahadian, membeberkan, sesuai PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS adalah warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya.

Baca Juga: Ramalan Keuangan 12 Zodiak Hari Ini 2 Januari 2021

PNS dapat mengisi seluruh jabatan ASN, memiliki jenjang karier dan bisa menempati hingga jenjang pimpinan utama. PNS berstatus pegawai tetap sedangkan PPPK merupakan pegawai kontrak dengan jangka waktu tertentu.

PNS memiliki NIP secara nasional. Usia paling rendah untuk menjadi PNS adalah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun. Besaran gaji PNS berdasarkan pada perundang-undangan dan berhak untuk mendapat tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.

PNS juga berhak untuk mendapat dana pensiun sedangkan PPPK tidak memiliki hak untuk mendapat dana pensiun.

Baca Juga: Ini Film dan Serial Barat Terbaru Netflix yang Tayang Januari 2021

Lantas kapan CPNS 2021 akan dibuka? Andi mengatakan hingga saat ini masih belum ada kepastian kapan penerimaan PPPK maupun CPNS 2021 akan dilakukan.

"Hingga saat ini, pemerintah sedang fokus menyelesaikan rangkaian penerimaan CPNS untuk formasi 2019 dan juga membahas waktu/bulan yang tepat untuk mengumumkan penerimaan CPNS dan PPPK untuk formasi 2021," katanya.

Namun, Andi menegaskan bahwa dalam penerimaan CPNS 2021 dan PPPK jumlahnya akan lebih banyak dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Sandiaga Uno Gagas Paket Wisata Kemanusiaan, Ada Donor Darah Dalam Paket Wisata

"Ini tergantung dari kebutuhan instansi mana yang lebih mereka perlukan, tergantung yang mereka usulkan. Tapi yang kami perkirakan kebutuhan 2021 akan lebih besar karena 2020 kita tidak membuka rekrutmen," kata Andi.

Selain itu lanjutnya, dalam melakukan perencanaan jabatan, komposisi dan jumlah formasi CPNS dan PPPK 2021, akan mempertimbangkan juga kebutuhan dan perkembangan sesuai tatanan kenormalan baru saat ini sebagai dampak pandemi Covid-19.

Ditambahkan, syarat daftar CPNS 2021 Hingga saat ini belum ada informasi detail tentang syarat khusus daftar CPNS 2021, tetapi ada beberapa syarat umum yang mulai bisa Anda persiapkan.

Baca Juga: Ini Dia Sederet Film yang Sedang dan Akan Tayang di Bioskop Sepanjang Januari 2021

Persyaratan Umum Warga Negara Indonesia Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, ketentuan lebih lanjut akan diumumkan kemudian dan diatur pada Portal SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id).

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana atau kasus narkoba.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai Swasta Tidak berkedudukan sebagai PNS/CPNS/Calon Anggota TNI/Polri serta Anggota TNI/Polri/Siswa Sekolah Ikatan Dinas Pemerintah.

Baca Juga: Lahir Anak Ketiga Jelang Kontra Leeds, Motivasi Harry Kane Tambah Membara

Tidak menjadi Anggota atau Pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan Persyaratan Jabatan yang dilamar. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK): lulusan perguruan tinggi negeri minimal 2,75 dan lulusan perguruan tinggi swasta minimal 3,00.

Kemudian bersedia mengabdi dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun, minimal 10 tahun sejak TMT CPNS. Selain harus memenuhi persyaratan tersebut, ada beberapa berkas dokumen yang perlu disiapkan pelamar untuk melakukan pendaftaran, yaitu. Scan KTP asli. Pas foto. Swafoto. Ijazah. Transkrip nilai asli dan dukumen penerta lainnya. ***

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah