Pihak kepolisian secara resmi telah melakukan penahanan terhadap Imam Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab (MRS) alias Habib Rizieq Shihab (HRS) di Polda Metro Jaya.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, Polri akan melakukan penahanan 20 hari ke depan.
"MRS (Muhammad Rizieq Shihab, red) dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai 12 Desember hingga 31 Desember 2020," ungkap Irjen Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.
Baca Selengkapnya: Tangan Diborgol, Habib Rizieq Shihab Resmi Ditahan, Ini Lama HRS Ditahan dan Begini Perlakuan Polisi
3. Ini Profil dan Rekam Jejak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang Tegas Akan Tangkap HRS
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memberikan ultimatum kepada Habib Rizieq Shihab (HRS) dan lima tersangka lainnya.
Pihak kepolisian menegaskan kesiapannya menangkap para tersangka, termasuk Habib Rizieq Shihab dalam kasus pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan.
“Habib Rizieq akan kita tangkap!” tegas Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020 sore.
Lalu, siapakah sosok Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang tegas akan tangkap Habib Rizieq Shihab (HRS)?
Baca Selengkapnya: Ini Profil dan Rekam Jejak Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran yang Tegas Akan Tangkap HRS