POPULER HARI INI: Sikap NU DKI Soal Tewasnya 6 Anggota FPI Oleh Polisi hingga HRS Akan Ditangkap

- 12 Desember 2020, 06:30 WIB
Polda Metro Jaya menolak berkompromi dan akan menangkap Habib Rizieq sebagai tersangka
Polda Metro Jaya menolak berkompromi dan akan menangkap Habib Rizieq sebagai tersangka /Foto/PORTALSURABAYA.COM

Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) atau Rizieq Shihab resmi ditetapkan pihak kepolisian sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di kawasan Pertamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) dikenakan pasal berlapis dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara putrinya itu.

"Untuk MRS kita kenakan Pasal 160 KUHP dan 216 KUHP," ungkap Kombes Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Baca Selengkapnya: Resmi Jadi Tersangka, Ketua FPI Habib Rizieq Shihab Dikenakan Pasal Berlapis

3. Terpapar Corona, Ustadz Yusuf Mansyur Mohon Doa Kesembuhan

Sejumlah tokoh dan figur publik terkemuka terpapar virus Corona. Setelah Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj (sudah sembuh, Red) kini ustadz kondang yang populer dengan manajemen sedekah, Ustadz Yusuf Mansur terkonfirmasi positif terpapar Covid-19.

Secara terbuka kepada public, pimpinan Pondeok Pesantren (Ponpes) Daarul Qur'an, Jawa Barat ini mengumumkan kondisi ini di akun pribadi sosial media Twitter pada Kamis pagi 10 Desember 2020.

Hal itu juga terungkap dari akun Twitter @Yusuf_Mansyur.

Baca Selengkapnya: Terpapar Corona, Ustadz Yusuf Mansyur Mohon Doa Kesembuhan

4. Tegas! Kapolda Metro Jaya : Habib Rizieq Shihab Akan Ditangkap dan Dijemput Paksa

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah