Beredar Surat Perintah Penyidikan KPK Terhadap Menteri BUMN Erick Thohir, Ini Faktanya

- 11 Desember 2020, 19:24 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir.
Menteri BUMN Erick Thohir. /Adv/BRI/

U N T U K :

1. Melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan alat kesehatan Rapid Test Covid-19 melalui PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan oleh Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Melaporkan setiap perkembangan penyidikan pada kesempatan pertama kepada Pimpinan KPK
3. Surat Perintah ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2020

Pimpinan,

Firli Bahuri
Ketua

Baca Juga: Wakil Inggris Berjaya di Europa League, Arsenal Akhirnya Lolos 32 Besar dengan Raihan Sempurna

Setelah ditelusuri, surat tersebut adalah palsu atau hoax. Dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari Turn Back Hoax, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah beredar di masyarakat tersebut adalah hoax dan KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik tentang penyidikan pengadaan alat kesehatan Rapid Test.

“Saya nyatakan (sprindik) itu palsu, saya tidak pernah tanda tangani surat itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah. Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya,” kata Firli Bahuri.

Baca Juga: Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x