Beredar Surat Perintah Penyidikan KPK Terhadap Menteri BUMN Erick Thohir, Ini Faktanya

- 11 Desember 2020, 19:24 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir.
Menteri BUMN Erick Thohir. /Adv/BRI/

D A S A R :

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
4. Keputusan Presiden nomor 112/P tahun 2019 dan Keputusan Presiden
nomor 129/P tahun 2019 tentang pengangkatan Pimpinan KPK masa
jabatan tahun 2019-2023
5. Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-82/KPK/XI/2020
tanggal 03 November 2020

Baca Juga: Bali Democracy Forum Dibuka, Menlu Retno Ingatkan Demokrasi Harus Tetap Dijaga di Masa Pandemi

MEMBERI PERINTAH

K E P A D A : 1. Nama : NOVEL BASWEDAN
Jabatan : Penyidik pada KPK

2. Nama : FERDHIAN IRVANDIAZ
Jabatan : Penyidik pada KPK

3. Nama : MARINA FEBRIANA
Jabatan : Penyidik pada KPK

4. Nama : DADI MULYADY
Jabatan : Penyidik pada KPK

HOAKS - Beredar sebuah surat perintah pernyidikan yang mencatut nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.*
HOAKS - Beredar sebuah surat perintah pernyidikan yang mencatut nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.* /Twitter @KPK_RI

Baca Juga: Ini Profil dan Biodata Gibran Rakabuming, Putra Presiden Jokowi yang Menang Pilwalkot Solo 2020-2025

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x