Kapolri Tegas Sikat Habis Ormas yang Lakukan Premanisme, Negara Tak Boleh Kalah

- 4 Desember 2020, 10:31 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. /Humas Polri

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat 4 Desember 2020 di RCTI, SCTV, Trans TV, GTV, Indosiar

"Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum," tutur Idham.

Idham tidak hanya memastikan hal itu, dirinya akan mengusut tuntas hingga ke akar-akarnya terkait kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, yakni berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Trisno Nugroho: Bali Perlu Diversifikasi Sumber Pertumbuhan Ekonomi

"Polri selalu mengedepankan asas Salus Populi Suprema Lex Esto atau Keselamatan Rakyat Merupakan Hukum Tertinggi," ucap jenderal bintang empat itu.

Saat ini, Polri sedang melakukan penyidikan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Habib Rizieq Shihab (HRS)sebagaimana tertuang dalam Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang berbunyi

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta".

Baca Juga: Tottenham vs LASK: Bermain Imbang, Tottenham Hotspur Pastikan Satu Tiket 32 Besar Liga Europa

Selain itu, Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan "Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000".

Baca Juga: Disiplin Menjalankan Protokol Kesehatan, Pariwisata dan Ekonomi Bali Bangkit

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah