Kapolri Tegas Sikat Habis Ormas yang Lakukan Premanisme, Negara Tak Boleh Kalah

- 4 Desember 2020, 10:31 WIB
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis.
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis. /Humas Polri

Ditambah lagi dengan Pasal 160 KUHP berbunyi bahwa "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti, baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500".***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah