Habib Rizieq Shihab Minta Maaf, Polisi Sebut Penyidikan dan Proses Hukum Tetap Berjalan

- 2 Desember 2020, 20:19 WIB
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab.
Pemimpin FPI, Habib Rizieq Shihab. /Antara/Reno Esnir

DENPASARUPDATE.COM - Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab meminta maaf terkait kerumunan massa di Petamburan beberapa waktu lalu.

Namun, Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa penyelidikan dan proses hukum pelanggaran protokol kesehatan tetap berjalan.

"Memang ada beredar di media bahwa PA 212 sudah meminta maaf terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan maupun di Bandara (Soekarno-Hatta)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu 2 Desember 2020.

Baca Juga: Putri Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahean dan Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri, Ini Sebabnya!

Baca Juga: 10 Fakta Unik Arya Saloka Alias Aldebaran di Sinetron Ikatan Cinta, Ternyata Lahir di Denpasar Lho!

Meskipun Rizieq Shihab meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jakarta, pihak kepolisian menegaskan hal tersebut tidak akan menghentikan proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab.

"Silahkan minta maaf ke masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jakarta tetapi penyidikan tetap berjalan tentang pelanggaran protokol yang terjadi di Petamburan tentang adanya akad nikah anak dari saudara MRS," tutur Yusri.

Baca Juga: Heboh, Ariel Tatum Bareng Gading Marten Mengenakan Busana Prewedding

Baca Juga: Deklarasikan Papua Merdeka, Benny Wenda Minta Australia Turun Tangan Seperti di Tim-tim

Setelah mangkir dari panggilan pertama, Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Habib Hanif Alatas, rencananya akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.

Baca Juga: Ini Dia 6 Fakta yang Tidak Banyak Diketahui Orang Soal Kaburnya Habib Rizieq Shihab dari RS Ummi

Baca Juga: Markas Sering Terendam Banjir, Komandan Rindam IX Udayana Ajak Pemerintah Atasi Drainase

Tidak hanya di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga sama telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke tahapan penyidikan.

Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.

Dalam kasus tersebut, pihak penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x