Setelah mangkir dari panggilan pertama, Habib Rizieq Shihab dan menantunya, Habib Hanif Alatas, rencananya akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa MRS dari penyelidikan ke penyidikan.
Baca Juga: Ini Dia 6 Fakta yang Tidak Banyak Diketahui Orang Soal Kaburnya Habib Rizieq Shihab dari RS Ummi
Baca Juga: Markas Sering Terendam Banjir, Komandan Rindam IX Udayana Ajak Pemerintah Atasi Drainase
Tidak hanya di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga sama telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena adanya kerumunan terkait acara MRS di Megamendung, Bogor, ke tahapan penyidikan.
Dengan demikian artinya penyidik menemukan adanya unsur pelanggaran pidana.
Dalam kasus tersebut, pihak penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.***