DENPASARUPDATE.COM –Tanggal 28 November dicanangkan oleh pemerintah sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia. Pencanangan itu berdasar Surat Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2008. Yaitu menyatakan, tanggal 28 November ditetapkan sebagai Hari Menanam Pohon Indonesia.
Ketaika itu masih Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Pusat Penelitian Limnologi, Cibinong Science Center, LIPI, Jalan Raya Bogor KM 46, Cibinong, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat pada tanggal 28 November 2008.
Dalam amanatnya itu Presiden juga meminta kepada masyarakat agar menanam minimal satu pohon per orang. Kebijakan Presiden ini lahir dari dampak Aksi Penanaman Serentak dan Gerakan Perempuan Tanam Pohon pada tahun 2007 yang menghasilkan banyak pohon tertanam.
Baca Juga: Wali Kota Cimahi Diduga Terima Suap Milyaran Rupiah untuk Pengurusan Izin RSU Kasih Bunda
Penanaman pohon serentak merupakan upaya memulihkan kerusakan hutan dan lahan dilaksanakan dengan merehabilitasi kembali hutan rusak dan lahan kritis.
Sebagaimana dirilis WWF, gerakan menanam secara masal oleh masyarakat luas merupakan bentuk kesadaran dan kepedulian terhadap upaya pemulihan kerusakan sumber daya hutan dan lahan.
Kementerian Pertanian pada tahun 2016 melansir, Hari Menanam Pohon erat kaitannya dengan andil Indonesia dalam mengendalikan perubahan iklim. Langkah mitigasi dengan penanaman pohon merupakan salah satu upaya mengurangi emisi karbon.
Baca Juga: Sepeda Motor Menjadi Penggerak Popularitas Kendaraan Bertenaga Listrik
Hal ini sejalan dengan tujuan utama Paris Agreement untuk menahan laju kenaikan suhu bumi tidak lebih dari 20 Celcius atau sedapatnya menekan hingga 1,50 Celcius.