Wali Kota Cimahi Diduga Terima Suap Milyaran Rupiah untuk Pengurusan Izin RSU Kasih Bunda

- 28 November 2020, 15:42 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat menggelar jumpa pers penetapan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebagai tersangka dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 28 November 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengaku prihatin karena  sudah tiga Wali Kota Cimahi terjerat kasus korupsi.
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) saat menggelar jumpa pers penetapan Wali Kota Cimahi Ajay Priatna sebagai tersangka dugaan korupsi, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 28 November 2020. Ketua KPK Firli Bahuri mengaku prihatin karena sudah tiga Wali Kota Cimahi terjerat kasus korupsi. /ANTARA/HO Humas KPK/

DENPASARUPDATE.COM - Wali Kota Cimahi disangka menerima suap Rp 1,6 Miliar atas dugaan penyuapan pengurusan izin Rumah Sakit Umum Kasih Bunda kora Cimahi dengan tahun anggaran 2018-2020.

Setelah menetapkan Ajay Muhammad Priatna (Wali Kota) Cimahi sebagai tersangka, KPK kemudian langsung melakukan penahanan.

Selain Wali Kota, Komisi Anti Rasuah tersebut juga menetapkan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan sebagai tersangka dugaan penyuapan tersebut.

Baca Juga: Sepeda Motor Menjadi Penggerak Popularitas Kendaraan Bertenaga Listrik

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kedua tersangka ditahan di Rutan Polres Metro Jaya Jakarta Pusat sedangkan Yonathan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan untuk mendapatkan penyelidikan intensif dari Penyidik KPK.

"Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK seperti dilansir dari Antara dengan judul berita KPK tahan Wali Kota Cimahi dan Komisaris RSU Kasih Bunda.

Pemberian itu sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Realisasi Belum Jelas, Airport Internasional Bali Utara Masuk Proyek Strategis Nasional

Halaman:

Editor: M Hari Balo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x