Takut Penyebaran Covid 19 Makin Meningkat Jadi Alasan DPR Percepat Sahkan UU Omnibus Law

5 Oktober 2020, 23:15 WIB
Gedung DPR/MPR /Ist/

DENPASARUPDATE.COM – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Omnibus Law (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) menjadi undang-undang (UU) melalui Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks DPR, Jakarta, Senin 5 Oktober 2020.

Kepada awak media, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi menyebut alasan DPR RI mempercepat menggelar rapat paripurna yang salah satu agendanya membahas terkait RUU tersebut.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku bahwa pihaknya memutuskan mempercepat agenda tersebut dengan alasan terkait terus meningkatnya kasus virus corona (Covid-19).

Baca Juga: Komnas HAM Minta Stop Pembangunan Kawasan Mandalika Diatas Lahan yang Masih Sengketa

Ia menuturkan bahwa berdasarkan Rapat Konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR yang digelar pada Senin 5 Oktober 2020, diputuskan Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 dipercepat dari yang seharusnya Kamis 8 Oktober menjadi Senin 5 Oktober.

"Tadi disepakati Bamus, karena laju Covid-19 di DPR terus bertambah, maka penutupan masa sidang dipercepat," katanya.

Pun begitu, hingga saat ini belum diketahui secara pasti terkait jumlah para wakil rakyat, dan para pegawai di gedung dewan yang positif terinfeksi Covid-19 saat ini.

Baca Juga: Waduh, 3 Pasang Anak Dibawah Umur Pesta Seks Selama 4 Hari Model Swinger di Rumah Kosong

Baidowi menjelaskan jika aktivitas di DPR pun sudah tidak mulai ada lagi mulai Selasa 6 Oktober 2020. Untuk diketahui, DPR akan memasuki masa reses sejak 6 Oktober hingga 8 November mendatang.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPR Puan Maharani berharap RUU Ciptaker dapat membangun ekosistem berusaha di Indonesia yang lebih baik dan mempercepat kemajuan Indonesia.

Ia juga menyampaikan bahwa DPR melalui fungsi pengawasan akan terus mengevaluasi pelaksanaan UU Ciptaker serta memastikan bahwa UU Ciptaker dilaksanakan untuk kepentingan nasional dan kepentingan rakyat Indonesia.

Baca Juga: Diduga Manfaatkan Anak di Bawah Umur Untuk Kepentingan Politik, Dr.Somvir Diperiksa Polres Buleleng

"Apabila UU ini masih dirasakan oleh sebagian masyarakat belum sempurna, maka sebagai negara hukum terbuka ruang untuk dapat menyempurnakan UU tersebut melalui mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ucap Puan.

Sebelumnya, Omnibus Law Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja resmi menjadi Undang Undang setelah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin 5 Oktober 2020 ini di Kompleks DPR RI.

Di depan Kompleks DPR aparat keamanan berjaga-jaga mengantisipasi demonstrasi elemen buruh dan masyarakat sipil.

Baca Juga: Wow! Nikita Mirzani Ngaku Pernah Telah Bermacam Rasa Sperma, Dari Rasa Permen Karet Sampai Seafood

"Kepada seluruh anggota, saya memohon persetujuan dalam forum rapat peripurna ini, bisa disepakati?" tanya Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin selaku pemimpin sidang paripurna di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

"Setujuuuu," sahut mayoritas anggota yang hadir.

'Tok,' bunyi palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler