Lolos Instan CPNS 2023, Adakah Jalur Khusus?

2 Januari 2023, 14:00 WIB
Ilustrasi – Lolos Instan CPNS 2023, Adakah Jalur Khusus? /Antara/Ricky Prayoga/

DENPASARUPDATE.COM - Rekrutmen CPNS akan segera dibuka kembali pada tahun 2023 dan pemerintah sudah mengatakan hal tersebut.

Bagi Anda yang fresh graduate ini akan menjadi peluang Anda untuk diterima sebagai abdi negara serta tanpa adanya persyaratan pengalaman kerja seperti di PPPK 2022.

Tidak hanya memberikan kemudahan ataupun peluang bagi yang fresh graduate. Namun, adanya jalur khusus di kategori tertentu agar bisa lolos CPNS 2023.

Baca Juga: Contoh Soal CPNS-Sekdin 2022, Bisa untuk Simulasi Persiapan CPNS dan PPPK 2023

Akan tetapi, banyak orang yang menyangka bahwa jalur khusus tersebut menggunakan "orang dalam" agar bisa lolos CPNS 2023.

Namun, menggunakan jalur orang dalam merupakan hal yang ilegal atau tidak dibenarkan.

Adapun 4 jalur khusus yang disediakan oleh pemerintah dan tentunya legal dalam seleksi CPNS 2023 sebagai berikut :

Baca Juga: Lowongan CPNS 2023, Kemenkumham Buka Sepuluh Formasi, Simak Syarat Kerja Disini

1. Cumlaude merupakan jalur formasi bagi Anda lulusan terbaik.
2. Formasi bagi putra atau putri Papua dan Papua Barat.
3. Formasi bagi penyandang disabilitas.
4. Formasi bagi diaspora.

Keempat jalur khusus yang telah disediakan oleh pemerintah nantinya dapat memberikan peluang bagi Anda yang ingin lulus CPNS 2023 serta ini meru dibandingkan dengan yang mendaftar lewat jalur umum.

Baca Juga: Honorer Berkesempatan Diangkatnya Langsung Jadi CPNS 2023, Simak Kriteria dan Prosedurnya

Aba Subagja selaku Asisten Deputi Perencanaan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Kemenpan RB sudah mengatakan bahwa akan dibukanya CPNS pada tahun 2023.

Sehingga keempat jalur khusus yang dibuka untuk pendaftar CPNS 2023 adalah sah dan dibolehkan.

Waspada jika ada orang yang menawarkan jalur khusus dengan menggunakan "orang dalam" karena itu dapat dipastikan merupakan penipuan. Seban pemerintah hanya menyediakan 4 jalur khusus seperti yang sudah dijelaskan pada artikel di atas.***

Editor: Ahmad Latief Fahrezi

Tags

Terkini

Terpopuler