Honorer Berkesempatan Diangkatnya Langsung Jadi CPNS 2023, Simak Kriteria dan Prosedurnya

- 1 Januari 2023, 09:53 WIB
Lowongan CPNS Akan Segera Dibuka, Pendidikan dan Kesehatan tetap menjadi prioritas.
Lowongan CPNS Akan Segera Dibuka, Pendidikan dan Kesehatan tetap menjadi prioritas. /
 
DENPASARUPDATE.COM - Kabar gembira bagi tenaga kerja honorer. Ada kesempatan diangkat langsung menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau yang sekarang disebut Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun 2023 ini.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48/2005, apabila tenaga honorer yang mendaftar menjadi CPNS lolos seleksi administrasi, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetisi maka mereka bisa langsung diangkat menjadi CPNS.
 
Persyaratan terkait pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diatur dalam PP 48/2005. Adapun formasi yang dibuka untuk tahun ini adalah jaksa, hakim, dan PPPK.
 
Simak kriteria dan prosedurnya di sini. Tidak sembarang tenaga honorer yang dapat diangkat langsung.
 
Kriteria tenaga honorer yang dapat jadi CPNS langsung
 
1. Memiliki usia maksimal paling tinggi 46 tahun.
 
2. Memenuhi kriteria masa kerja, diantaranya dengan kriteria berikut:
- memiliki masa kerja selama 20 tahun secara terus meneruskan
- memiliki masa kerja 10 (sepuluh) sampai dengan kurang 20 (dua puluh) tahun secara terus menerus
- memiliki masa kerja 5 – 10 tahun secara terus menerus
 
- khusus dengan usia paling tinggi 35 tahun yang memiliki masa kerja selama 1 (satu) sampai dengan kurang dari 5 (lima) tahun secara terus menerus.
 
Bagi yang memiliki kriteria sebagaimana yang disebutkan di atas, silahkan melanjutkan ke beberapa tahapan selanjutnya.
 
Adapun tahapan yang harus dilalui diantaranya mulai dari tahapan seleksi administratif, disiplin, integritas, kesehatan, dan kompetensi.
 
Tambahan kriteria kelulusan lainnya diantaranya adalah sebagai berikut.
 
Pertama, akan diprioritaskan untuk tenaga honorer dengan usia paling tinggi.
 
Kedua, akan diprioritaskn tenaga honorer dengan masa pengabdian paling lama.
 
Ketiga, untuk kriteria masa kerja tidak berlaku bagi pegawai honorer di bidang tenaga dokter dan yang sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan pemerintah.***
 
 
 
 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x