Markas Syariah Megamendung Habib Rizieq Terancam Digusur Pemerintah, HRS Terancam Dipidana Lagi

27 Desember 2020, 07:55 WIB
Lokasi Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat di Gunung Mas, Megamendung, yang jadi perkara dengan PTPN VIII. /Tangkapan Layar/Google Maps

DENPASARUPDATE.COM - Pengurus Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor, Jawa Barat disomasi oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII.

Sebagaimana diketahui bahwa PTPN VII merupakan satu diantara Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII telah melayangkan surat somasi kepada pengurus Pesantren Alam Agrokultural megamendung, Bogor, Jawa Barat pada pada Selasa, 22 Desember 2020.

Baca Juga: Diduga Kuat ke Salah Satu Nama, Ini Profil Komjen Boy Rafli Amar Sosok Pengganti Jenderal Idham Azis

Dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari Potensi Bisnis, Markas Syariah Megamendung Habib Rizieq, terancam digusur pemerintah karena bermasalah dengan izin dengan pihak PTPN VIII.

Dalam surat somasi yang dilayangkan PTPN, ada 3 yang diminta.

Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Minggu 27 Desember 2020 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces

1. Serahkan Lahan kepada PTPN

Dalam surat somasi yang dilayangkan oleh PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII, pihaknya meminta supaya pihak pengurus markas besar syariah FPI megamendung tersebut segera menyerahkan lahan pesantren kepada PTPN VIII.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 27 Desember 2020 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta

2. Dugaan Penggelapan

PTPN VIII juga memperhatikan adanya dugaan tindak pidana atas penggelapan hak tanah.

Baca Juga: Diluar Dugaan, Ternyata Ini Pemenang Master Chef Indonesia Season 7, Simak Bocorannya

3. Ancaman Jika Tidak Tanggapi Somasi

Ada ancaman kepada pengurus pondok pesantren Megamendung wajib menindaklanjuti surat somasi tersebut dalam jangka waktu tujuh hari setelah surat diterima.

Karena, jika tidak ditanggapi, maka pengurus pesantren terancam akan dilaporkan kepada Kepolisian Jawa Barat (Kapolda Jabar).

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Minggu 27 Desember 2020 di RCTI, SCTV, Trans TV, Trans 7, GTV

Dalam hal tersebut, Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab (HRS) yang merupakan satu diantara pengurus pesantren terancam juga dipidanakan apabila tidak menanggapi soal somasi PTPN VIII.

Habib Rizieq Shihab pun angkat bicara melihat situasi tersebut. Ia mengakui bahwa sertifikat HGU nya memang benar atas nama PTPN, akan tetapi masyarakat sudah menggarapnya selama 30 tahun.

Baca Juga: Beri Kabar Duka, Ustadz Yusuf Mansyur: Innalillahi Wainna Ilaihi Rojiun..

“Nah ini perlu saya luruskan, tanah ini sertifikat HGUnya, ya atas nama PTPN, salah satu BUMN, betul, itu tidak boleh kita pungkiri, tapi tanah ini, sudah 30 tahun lebih digarap oleh masyarakat,” ujar Habib Rizieq Shihab.

Akan tetapi, akhirnya Habib Rizieq Shihab mempersilahkan menyerahkan lahan pesantrennya dengan syarat segala pembiayaan yang sudah dikeluarkan oleh masyarakat harus diganti pemerintah.

Baca Juga: MENGEJUTKAN!. Turki Ingin Normalisasi Hubungan Diplomatik dengan Israel, Ini Alasannya

“Saya mau sampaikan kepada pemerintah khususnya, kalau memang pemerintah melihat lahan ini perlu diambil oleh negara, enggak nolak, mau diambil, silahkan, kalau memang dibutuhkan oleh negara, silahkan ambil, tapi tolong kembalikan semua uang yang sudah dikeluarkan oleh umat,” pungkasnya.*** (Rahman Agussalim/Potensi Bisnis)

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: potensi bisnis

Tags

Terkini

Terpopuler