Beredar Surat Perintah Penyidikan KPK Terhadap Menteri BUMN Erick Thohir, Ini Faktanya

11 Desember 2020, 19:24 WIB
Menteri BUMN Erick Thohir. /Adv/BRI/

DENPASARUPDATE.COM - Heboh kasus penangkapan oleh KPK terhadap Ex. Menteri KKP Edhy Prabowo dan Mensos Juliari P. Batubara, kini beredar di media sosial surat perintah penyidikan KPK terhadap Menteri BUMN Erick Thohir.

Surat perintah penyidikan tersebut ditujukan untuk melakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi, yakni penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri terkait pengadaan alat kesehatan Rapid Test melalui PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RIN) yang dilakukan oleh Menteri BUMN Erick Thohir.

Dalam surat tersebut terdapat narasi sebagai berikut.

Baca Juga: Kuasa Hukum Pastikan Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka

“KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
REPUBLIK INDONESIA

“UNTUK KEADILAN”

SURAT PERINTAH PENYIDIKAN

Baca Juga: Wow! Dimabuk Cinta, Kalina Bilang Vicky Prasetyo Lelaki Paling Tepat Jadi Suami

PERTIMBANGAN : Bahwa untuk kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi, maka perlu
mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan

D A S A R :

1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor
31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas
Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi
4. Keputusan Presiden nomor 112/P tahun 2019 dan Keputusan Presiden
nomor 129/P tahun 2019 tentang pengangkatan Pimpinan KPK masa
jabatan tahun 2019-2023
5. Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor LKTPK-82/KPK/XI/2020
tanggal 03 November 2020

Baca Juga: Bali Democracy Forum Dibuka, Menlu Retno Ingatkan Demokrasi Harus Tetap Dijaga di Masa Pandemi

MEMBERI PERINTAH

K E P A D A : 1. Nama : NOVEL BASWEDAN
Jabatan : Penyidik pada KPK

2. Nama : FERDHIAN IRVANDIAZ
Jabatan : Penyidik pada KPK

3. Nama : MARINA FEBRIANA
Jabatan : Penyidik pada KPK

4. Nama : DADI MULYADY
Jabatan : Penyidik pada KPK

HOAKS - Beredar sebuah surat perintah pernyidikan yang mencatut nama Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir.* /Twitter @KPK_RI

Baca Juga: Ini Profil dan Biodata Gibran Rakabuming, Putra Presiden Jokowi yang Menang Pilwalkot Solo 2020-2025

U N T U K :

1. Melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait pengadaan alat kesehatan Rapid Test Covid-19 melalui PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan oleh Erick Thohir selaku Menteri Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
2. Melaporkan setiap perkembangan penyidikan pada kesempatan pertama kepada Pimpinan KPK
3. Surat Perintah ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Dikeluarkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2020

Pimpinan,

Firli Bahuri
Ketua

Baca Juga: Wakil Inggris Berjaya di Europa League, Arsenal Akhirnya Lolos 32 Besar dengan Raihan Sempurna

Setelah ditelusuri, surat tersebut adalah palsu atau hoax. Dikutip DenpasarUpdate.com (Pikiran Rakyat Media Network) dari Turn Back Hoax, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan bahwa surat perintah penyidikan (sprindik) yang telah beredar di masyarakat tersebut adalah hoax dan KPK tidak pernah mengeluarkan sprindik tentang penyidikan pengadaan alat kesehatan Rapid Test.

“Saya nyatakan (sprindik) itu palsu, saya tidak pernah tanda tangani surat itu. Bahas kasusnya saja tidak pernah. Deputi penindakan saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya,” kata Firli Bahuri.

Baca Juga: Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab Mangkir Lagi dari Panggilan Polisi

Selain Ketua KPK Firli Bahuri, Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga juga mengonfirmasi dan memberikan klarifikasi bahwa sprindik (surat perintah penyidikan) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir adalah hoaks.

Lebih lanjut, Arya juga penyebar berita atau, surat palsu tersebut agar ditindak tegas, tanpa terkecuali.

Sehingga, dari penelusuran tersebut, surat perintah penyidikan terhadap Menteri BUMN Erick Thohir adalah keliru atau hoax.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Turn Back Hoax

Tags

Terkini

Terpopuler