Kuasa Hukum Pastikan Rizieq Shihab Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Sebagai Tersangka

- 11 Desember 2020, 16:40 WIB
Aziz Yanuar anggota Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab  saat memberikan keterangan pers kepada wartawan
Aziz Yanuar anggota Tim Kuasa Hukum Rizieq Shihab saat memberikan keterangan pers kepada wartawan /Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA

DENPASARUPDATE.COM –Meski sempat di khawatirkan akan mangkir, Tim Kuasa Hukum  Rizieq Shihab memastikan kliennya akan memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan kasus pelanggaran protokol kesehatan.

Aziz Yanuar  anggota tim kuasa hukum Rizieq, mengatakan pihaknya datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan sebagai tersangka.

"Hari ini kita ambil suratnya, kalau suratnya dinyatakan misalnya jadwal pemeriksaannya Rabu 16 Desember 2020, ya Rabu kita datang, tergantung surat ini yang kita mau ambil," kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, dikutip DenpasarUpdate.Com dari laman antaranews.com Jumat 11 Desember 2020.

Baca Juga: Update Hasil Hitung Cepat KPU: Jaya-Wibawa Makin Perkasa di Denpasar, Bangsa Terseok di Jembrana

Menurutnya, tim kuasa hukum Rizieq bersikap proaktif untuk koordinasi dengan pimpinan penyidik kepolisian terkait rencana pemanggilan Rizieq dan lima tersangka lainnya.

"Kan panggilannya sebagai tersangka untuk pemeriksaannya belum ada, makanya kita proaktif sebelum dikirimkan dan sebelum polisi repot-repot datang gitu, kita datang ke sini," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Aziz meluruskan informasi mengenai Rizieq tidak memenuhi panggilan polisi karena alasan sakit itu tidak benar.

Baca Juga: Wow! Dimabuk Cinta, Kalina Bilang Vicky Prasetyo Lelaki Paling Tepat Jadi Suami

Aziz menegaskan Rizieq tidak memenuhi panggilan penyidik karena proses pemulihan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter.

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x