DENPASARUPDATE.COM - Tahapan Pemilihan Kepala Daerah masih berlangsung hingga pemiliha pada 9 Desember 2020 mendatang.
Salah satu hal yang paling penting dalam tahapan Pilkada serantak ini adalah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Masyarakat yang akan menjadi petugas KPPS di masa pandemi ini dituntut memiliki syarat yang lebih ketat dibanding Pemilu sebelumnya.
Baca Juga: Seharusnya Bebas, Fadli Zon : Yang Dikatakan Jerinx Masih Dalam Koridor Kebebasan Berpendapat
Dilansir dari media sosial Polresta Denpasar, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 6 Tahun 2020, berikut syarat menjadi petugas KPPS
a. Minimal berusia 20 tahun dan maksimal 50 tahun
b. Diwajibkan dalam kondisi sehat
c. Tidak memiliki penyakit penyerta atau Komordibitas.
Pemerintah memutuskan untuk tetap melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 walaupun pandemi Covid-19 masih ada di Indonesia.
Baca Juga: Gencarkan Operasi Lempuyang Tanpa Sanksi Tilang, ini Sasarannya
Pemerintah tetap kukuh melaksanakan Pilkada dengan protokol kesehatan yang diatur dalam PKPU.***