DENPASARUPDATE.COM - Tokoh politik partai Gerindra Fadli Zon ikut mengomentari tuntutan 3 Tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Melalui akun twitternya, Fadli Zon mengatakan seharusnya tidak perlu dipenjara karena pendapatnya soal Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
"Jerinx SID Seharusnya bebas jika kita masih demokrasi," tulis Fadli Zon pada akun twitternya.
Baca Juga: Gencarkan Operasi Lempuyang Tanpa Sanksi Tilang, ini Sasarannya
Menurut Fadli Zon dengan diperkarakannya Jerinx karena mengatakan "IDI Kacung WHO" merupakan kemunduran demokrasi.
Pada sidang lanjutan pada Selasa 3 November 2020 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jerinx 3 Tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
Menurut JPU, Jerinx terbukti melakukan ujaran kebencian kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jerinx sebelumnya menanggapi dengan panas tuntutan jaksa. Dia menuding jika kasus dirinya banyak kepentingan yang menginginkan dirinya di penjara.
Jerinx juga menantang orang yang ingin memenjarakannya agar datang langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.