Delapan Pengurus Daerah di Berangus Paksa, Rencana Musprov Kadin Bali Dianggap Ilegal

- 6 Agustus 2020, 06:05 WIB
Ketua Kadin Denpasar I Wayan Nugra Arthana (kanan) dan Wakil Ketua OKK Kadin Badung, Ketut Wiranata
Ketua Kadin Denpasar I Wayan Nugra Arthana (kanan) dan Wakil Ketua OKK Kadin Badung, Ketut Wiranata /Rudolf Arnaud Soemolang

Sayangnya, saat itu pihaknya tidak mendapat izin menyelenggarakannya akibat masih adanya Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) Kota Denpasar akibat Covid-19.

Terkait hal tersebut, pihaknya juga sudah menyampaikan ke Kadin Bali melalui surat resmi.

“Melalui pesan WA, pengurus Kadin Provinsi Bali menyetujuinya. Padahal, kami mengirimkan surat resmi. Dengan ini, kalau kami diturunkan karena tidak bisa menggelar musyawarah kota, maka itu tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.

Baca Juga: Termasuk Bali, Hasto Sebut PDIP Akan Umumkan 75 Calon Kepala Daerah Lagi Jelang HUT RI ke 75

Menariknya, kondisi serupa juga dialami oleh tujuh pengurus Kadin Kabupaten/Kota yang ada di Bali yakni Jembrana, Buleleng, Tabanan, Gianyar, Bangli, Klungkung, Karangasem.

Para pengurus di kabupaten/kota tersebutb dibekukan dan langsung diangkat pengurus baru. Padahal, Muskab dan Muskota bisa lebih cepat dua bulan atau bisa lebih lambat dua bulan serta dibenarkan dalam AD/ART.

Saat ini seluruh pengurus Kadin di tujuh kabupaten dan kota sedang melakukan aksi protes atas rencana gelaran Musprov yang dinilai ilegal.

“Seluruh kabupaten di Bali dianggap sudah menggelar Muskab dan Muskota, sehingga sudah memperoleh pengurus yang baru agar bisa dianggap sah mengikuti Musprov. Ini tidak masuk akal. Kebanyakan mereka hanya foto banner bertuliskan gelaran Muskab dan Muskota. Faktanya tidak ada,” ujarnya.

Baca Juga: Bencana Banjir Bandang Landa Bolsel, Bupati Tetapkan Status Tanggap Darurat Selama Dua Minggu

Wakil Ketua Bidang OKK Kadin Kabupaten Badung Ketut Wiranata menjelaskan, anggota Kadin harus memiliki KTA Kadin sepanjang dua tahun berturu-turut. Sementara yang terjadi, banyak pengurus Kadin yang belum atau tidak memiliki KTA sama email.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x