DPRD Bali Usulkan Rp 250 Miliar Untuk Dana Cadangan Pemilu Serentak 2024

- 18 Oktober 2021, 19:13 WIB
Penjelasan Raperda inisiatif oleh DPRD Bali disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya saat Sidang Paripurna DPRD Bali pada Senin, 18 Oktober 2021.
Penjelasan Raperda inisiatif oleh DPRD Bali disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya saat Sidang Paripurna DPRD Bali pada Senin, 18 Oktober 2021. /Humas DPRD Bali/

Kedua, Sumber dan Besaran Pendanaan berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah kecuali dari Dana Alokasi Khusus; pinjaman daerah; dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Jenguk Korban Gempa Karangasem dan Bangli, Gubernur Koster Pastikan Biaya Perawatan Ditanggung Penuh Pemprov

Ketiga, penyisihan atas penerimaan daerah dilakukan setiap tahun anggaran selama 3 Tahun Anggaran, terhitung mulai Tahun Anggaran 2022 sampai Tahun Anggaran 2024.

Besaran Dana Cadangan yang ditetapkan DPRD Bali sebesar Rp. 250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).

Dengan rincian anggaran yang disisihkan dari tahun 2022 sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan tahun 2023 sebesar Rp. 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah).

Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Untuk Selasa 19 Oktober 2021 dan Masih Berlaku Untuk Mendapatkan Item Gratis!

"Dalam hal Dana Cadangan tersebut tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan pemilihan Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur, maka kekurangan pembiayaan didanai dari APBD tahun berkenaan," jelas politisi PDIP ini.

Keempat, Penempatan dan Penggunaan Dana Cadangan akan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Indonesia Juara Thomas Cup 2020, Tidak Ada Bendera Merah Putih

Dana Cadangan yang belum digunakan sesuai peruntukannya, akan ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank Pemerintah atas nama Pemerintah Daerah yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x