Kedua, Sumber dan Besaran Pendanaan berasal dari APBD yang bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah kecuali dari Dana Alokasi Khusus; pinjaman daerah; dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketiga, penyisihan atas penerimaan daerah dilakukan setiap tahun anggaran selama 3 Tahun Anggaran, terhitung mulai Tahun Anggaran 2022 sampai Tahun Anggaran 2024.
Besaran Dana Cadangan yang ditetapkan DPRD Bali sebesar Rp. 250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah).
Dengan rincian anggaran yang disisihkan dari tahun 2022 sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan tahun 2023 sebesar Rp. 150.000.000.000,00 (seratus lima puluh miliar rupiah).
Baca Juga: Kode Redeem Free Fire Untuk Selasa 19 Oktober 2021 dan Masih Berlaku Untuk Mendapatkan Item Gratis!
"Dalam hal Dana Cadangan tersebut tidak mencukupi untuk mendanai kegiatan pemilihan Legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur, maka kekurangan pembiayaan didanai dari APBD tahun berkenaan," jelas politisi PDIP ini.
Keempat, Penempatan dan Penggunaan Dana Cadangan akan ditempatkan dalam rekening tersendiri atas nama Dana Cadangan yang dikelola oleh PPKD.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Indonesia Juara Thomas Cup 2020, Tidak Ada Bendera Merah Putih
Dana Cadangan yang belum digunakan sesuai peruntukannya, akan ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank Pemerintah atas nama Pemerintah Daerah yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah.