DPRD Bali Usulkan Rp 250 Miliar Untuk Dana Cadangan Pemilu Serentak 2024

- 18 Oktober 2021, 19:13 WIB
Penjelasan Raperda inisiatif oleh DPRD Bali disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya saat Sidang Paripurna DPRD Bali pada Senin, 18 Oktober 2021.
Penjelasan Raperda inisiatif oleh DPRD Bali disampaikan langsung oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bali I Ketut Tama Tenaya saat Sidang Paripurna DPRD Bali pada Senin, 18 Oktober 2021. /Humas DPRD Bali/

"Pendapatan bunga dari rekening Dana Cadangan yang ditempatkan dalam bentuk deposito akan menambah jumlah Dana Cadangan," Tama Tenaya.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Ke-7 BRI Liga 1 2021/2011: Bhayangkara FC Kokoh di Puncak, PSIS Masih tak Terkalahkan!

Untuk diketahui lebih lanjut, Dana Cadangan digunakan untuk membiayai kegiatan pemilihan legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah jumlah dan besaran Dana Cadangan yang disisihkan tercukupi.

Selain itu, Dana Cadangan juga tidak dapat digunakan untuk kegiatan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini serta penggunaan Dana Cadangan untuk membiayai kegiatan diwujudkan dalam Belanja Daerah sesai ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x