"Pendapatan bunga dari rekening Dana Cadangan yang ditempatkan dalam bentuk deposito akan menambah jumlah Dana Cadangan," Tama Tenaya.
Untuk diketahui lebih lanjut, Dana Cadangan digunakan untuk membiayai kegiatan pemilihan legislatif, Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 setelah jumlah dan besaran Dana Cadangan yang disisihkan tercukupi.
Selain itu, Dana Cadangan juga tidak dapat digunakan untuk kegiatan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini serta penggunaan Dana Cadangan untuk membiayai kegiatan diwujudkan dalam Belanja Daerah sesai ketentuan peraturan perundang-undangan.***