Sampah Masih Banyak Berserakan, Pemkot Denpasar Dianggap Tak Serius, Tak Ada Standar Pungutan

- 19 Februari 2021, 10:56 WIB
Salah satu Desa Adat di Kota Denpasar memasang plang mendoakan meninggal dunia bagi pembuang sampah sembarangan
Salah satu Desa Adat di Kota Denpasar memasang plang mendoakan meninggal dunia bagi pembuang sampah sembarangan /kartika mahayadnya/Denpasar Update

Mestinya kata dia, sebelum menerapkan swakelola sampah, harusnya pemerintah menerapkan di benerapa desa terlebih dahulu sebagai percontohan. 

"Ini harusnya sudah siap, dan disiapkan desa ke desa. Bukannya menerapkan sekaligus ke 43 desa/kelurahan. Jadi kemampuannya ini kan berbeda-beda di setiap desa. Diterapkan sekaligus apakah mampu? Harusnya ada jadwalnya agar mematangkan perencanaan dan realisasinya juga bagus," ungkapnya.

Baca Juga: Kemenparekraf Gelar Sosialiasi FoodStartup Indonesia 2021 di Malang

Terkait dengan pungutan juga belum ada standar pemerataan. Saat ini, setiap desa masih memungut biaya yang berbeda. Susruta mengingatkan jangan sampai setiap desa tidak memungut biaya sampah semena-mena. Aturan ini harus segera dibahas oleh pemerintah kedepannya. 

Menanggapi hal itu, Plt Dinas LHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa mengatakan, untuk swakelola, pihaknya khusus penanganan sampah dari DLHK ke desa lurah sudah dilakukan sesuai surat edaran sejak 1 Januari 202.

"Namun, apabila desa lurah belum bisa melaksanakan Dinas LHK masih  menyediakan kontainer dan TPSS di Kota Denpasar," ungkapnya. 

Baca Juga: Ajak Semua Elemen Turut Lestarikan Kain Tenun Endek Bali, Putri Koster: Tanggung Jawab Kita Bersama

Dasar pengelolaan sampah saat ini lanjutnya, pemerintah masih berupaya melaksanakan Pergub Nomor 47 bahwa pengolahan sampah saat ini dilakukan di sumber rumah tangga. ***

 

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah