Kereta api ini sistemnya KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha).
Menurutnya, dari hasil FS akan menentukan kebutuhan proporsi pembiayaan pemerintah untuk menutup infrastruktur, rolling stock, dan operasionalnya.
Baca Juga: TERPARAH! Desa Sepang Kelod Busungbiu, Buleleng Diterjang Longsor, Ratusan KK Terisolasi
"Setelah disetujui pendanaannya oleh pemprov dan pemerintah pusat, akan ditentukan pemrakarsanya, kemudian akan dilelangkan untuk mendapatkan badan usaha yang akan membangun dan mengoperasikannya," jelas Gunarta. ***