KPU Bali Sebut Sisa APD yang Tak Digunakan Saat Pilkada Dapat Dihibahkan ke Pemda, Kecuali Ini!

- 23 Desember 2020, 01:00 WIB
Suasana penghitungan suara di TPS 11 Banjar Saba, Penatih, Denpasar Timur, Rabu 9 Desember 2020
Suasana penghitungan suara di TPS 11 Banjar Saba, Penatih, Denpasar Timur, Rabu 9 Desember 2020 /Rudolf Arnaud Soemolang

Baca Juga: Cegah Paham Radikal dan Tegakkan Hukum Bagi Pelanggar Prokes, Polda Bali Gandeng Mahasiswa

John juga mengatakan bahwa jajaran KPU kabupaten/kota masih melakukan proses inventarisasi terkait APD tersebut.

“Temen-temen (KPU kabupaten/kota) masih proses inventaris itu,” tambahnya.***

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x