KPU Bali Sebut Sisa APD yang Tak Digunakan Saat Pilkada Dapat Dihibahkan ke Pemda, Kecuali Ini!

- 23 Desember 2020, 01:00 WIB
Suasana penghitungan suara di TPS 11 Banjar Saba, Penatih, Denpasar Timur, Rabu 9 Desember 2020
Suasana penghitungan suara di TPS 11 Banjar Saba, Penatih, Denpasar Timur, Rabu 9 Desember 2020 /Rudolf Arnaud Soemolang

Apalagi, tidak semua petugas disetiap TPS menggunakan Baju Hazmat.

Baca Juga: Dari Ketua GP Ansor ke Kursi Menteri Agama, Ini Profil Yaqut Choli Qoumas yang Gantikan Fachrul Razi

Sehingga banyak yang tidak terpakai. “Kalau Hazmat itu belum ada ketentuannya,” akunya.

Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI mengenai baju hazmat itu. Mengingat, APD tersebut masuk dalam barang milik negara.

Baca Juga: Mengejutkan! Sandiaga Uno Gantikan Dirinya Sebagai Menparekraf, Begini Tanggapan Wishnutama

"Nah, kalau hazmat ini belum ada petunjuknya. Dan itukan barang negara nih, kita siapkan setiap TPS baju hazmat, proses pengadaannya kan kolektif dan besar,” tandasnya.

KPU Bali sendiri sampai saat ini masih menunggu petunjuk dari KPU RI di pusat.

Baca Juga: Terpeleset, Wisatawan asal Mojokerto Tewas di Nusa Penida

Apakah nantinya akan dihibahkan atau dikembalikan ke negara. Di samping itu, hazmat kategori kelengkapan diluar kotak seperti kotak suara, tinta, dan surat suara.

“Ketika ini menjadi barang sekali pakai atau dapat dihibahkan, ini yang untuk ketentuan Hazmat masih belum. Baru Thermogun saja,” akunya.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x