Apalagi, tidak semua petugas disetiap TPS menggunakan Baju Hazmat.
Baca Juga: Dari Ketua GP Ansor ke Kursi Menteri Agama, Ini Profil Yaqut Choli Qoumas yang Gantikan Fachrul Razi
Sehingga banyak yang tidak terpakai. “Kalau Hazmat itu belum ada ketentuannya,” akunya.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI mengenai baju hazmat itu. Mengingat, APD tersebut masuk dalam barang milik negara.
Baca Juga: Mengejutkan! Sandiaga Uno Gantikan Dirinya Sebagai Menparekraf, Begini Tanggapan Wishnutama
"Nah, kalau hazmat ini belum ada petunjuknya. Dan itukan barang negara nih, kita siapkan setiap TPS baju hazmat, proses pengadaannya kan kolektif dan besar,” tandasnya.
KPU Bali sendiri sampai saat ini masih menunggu petunjuk dari KPU RI di pusat.
Baca Juga: Terpeleset, Wisatawan asal Mojokerto Tewas di Nusa Penida
Apakah nantinya akan dihibahkan atau dikembalikan ke negara. Di samping itu, hazmat kategori kelengkapan diluar kotak seperti kotak suara, tinta, dan surat suara.
“Ketika ini menjadi barang sekali pakai atau dapat dihibahkan, ini yang untuk ketentuan Hazmat masih belum. Baru Thermogun saja,” akunya.