KPU Bali Sebut Sisa APD yang Tak Digunakan Saat Pilkada Dapat Dihibahkan ke Pemda, Kecuali Ini!

- 23 Desember 2020, 01:00 WIB
Suasana penghitungan suara di TPS 11 Banjar Saba, Penatih, Denpasar Timur, Rabu 9 Desember 2020
Suasana penghitungan suara di TPS 11 Banjar Saba, Penatih, Denpasar Timur, Rabu 9 Desember 2020 /Rudolf Arnaud Soemolang

 

DENPASARUPDATE.COM - Komisioner KPU Bali, Gede John Darmawan mengatakan bahwa saat pelaksanaan pencoblosan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember lalu ada beberapa Alat Pelindung Diri (APD) yang tersisa atau tidak habis digunakan.

Ia menyebut bahwa berdasarkan ketentuan dari KPU RI alat-alat yang masih tersisa dan dapat dipergunakan kembali dapat dihibahkan, salah satunya adalat alat pengecek suhu alias thermogun

John mengatakan bahwa thermogun tersebut akan dihibahkan ke pemerintah daerah masing-masing yang wilayahnya menyelenggarakan Pilkada.

Baca Juga: Tendang Juliari dari Kursi Mensos, Jokowi Kepincut Bu Risma, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Di Bali sendiri ada enam daerah yang melaksanakan Pilkada yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Bangli, Karangasem, Badung, Tabanan, dan Jembrana.

“Kalau Thermogun itu sudah ada ketentuannya, itu dihibahkan ke Pemda masing-masing. Ini sudah dikumpulkan untuk diserahkan,” katanya, Rabu 23 Desember 2020.

Baca Juga: Mengejutkan ! Puluhan Ton Narkoba Disita Mabes Polri Sepanjang Tahun 2020

Hanya saja, berbeda dengan thermogun yang sudah ada ketentuannya, untuk baju hazmat, pihaknya mengaku sampai saat ini belum ada ketentuan atau arahan dari KPU RI.

Apalagi, tidak semua petugas disetiap TPS menggunakan Baju Hazmat.

Baca Juga: Dari Ketua GP Ansor ke Kursi Menteri Agama, Ini Profil Yaqut Choli Qoumas yang Gantikan Fachrul Razi

Sehingga banyak yang tidak terpakai. “Kalau Hazmat itu belum ada ketentuannya,” akunya.

Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU RI mengenai baju hazmat itu. Mengingat, APD tersebut masuk dalam barang milik negara.

Baca Juga: Mengejutkan! Sandiaga Uno Gantikan Dirinya Sebagai Menparekraf, Begini Tanggapan Wishnutama

"Nah, kalau hazmat ini belum ada petunjuknya. Dan itukan barang negara nih, kita siapkan setiap TPS baju hazmat, proses pengadaannya kan kolektif dan besar,” tandasnya.

KPU Bali sendiri sampai saat ini masih menunggu petunjuk dari KPU RI di pusat.

Baca Juga: Terpeleset, Wisatawan asal Mojokerto Tewas di Nusa Penida

Apakah nantinya akan dihibahkan atau dikembalikan ke negara. Di samping itu, hazmat kategori kelengkapan diluar kotak seperti kotak suara, tinta, dan surat suara.

“Ketika ini menjadi barang sekali pakai atau dapat dihibahkan, ini yang untuk ketentuan Hazmat masih belum. Baru Thermogun saja,” akunya.

Baca Juga: Cegah Paham Radikal dan Tegakkan Hukum Bagi Pelanggar Prokes, Polda Bali Gandeng Mahasiswa

John juga mengatakan bahwa jajaran KPU kabupaten/kota masih melakukan proses inventarisasi terkait APD tersebut.

“Temen-temen (KPU kabupaten/kota) masih proses inventaris itu,” tambahnya.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x