DENPASARUPDATE.COM - Komisioner KPU Bali, Gede John Darmawan mengatakan bahwa saat pelaksanaan pencoblosan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember lalu ada beberapa Alat Pelindung Diri (APD) yang tersisa atau tidak habis digunakan.
Ia menyebut bahwa berdasarkan ketentuan dari KPU RI alat-alat yang masih tersisa dan dapat dipergunakan kembali dapat dihibahkan, salah satunya adalat alat pengecek suhu alias thermogun
John mengatakan bahwa thermogun tersebut akan dihibahkan ke pemerintah daerah masing-masing yang wilayahnya menyelenggarakan Pilkada.
Baca Juga: Tendang Juliari dari Kursi Mensos, Jokowi Kepincut Bu Risma, Ini Profil dan Rekam Jejaknya
Di Bali sendiri ada enam daerah yang melaksanakan Pilkada yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Bangli, Karangasem, Badung, Tabanan, dan Jembrana.
“Kalau Thermogun itu sudah ada ketentuannya, itu dihibahkan ke Pemda masing-masing. Ini sudah dikumpulkan untuk diserahkan,” katanya, Rabu 23 Desember 2020.
Baca Juga: Mengejutkan ! Puluhan Ton Narkoba Disita Mabes Polri Sepanjang Tahun 2020
Hanya saja, berbeda dengan thermogun yang sudah ada ketentuannya, untuk baju hazmat, pihaknya mengaku sampai saat ini belum ada ketentuan atau arahan dari KPU RI.