KPU Bali Sebut Sisa APD yang Tak Digunakan Saat Pilkada Dapat Dihibahkan ke Pemda, Kecuali Ini!

- 23 Desember 2020, 01:00 WIB
Suasana penghitungan suara di TPS 11 Banjar Saba, Penatih, Denpasar Timur, Rabu 9 Desember 2020
Suasana penghitungan suara di TPS 11 Banjar Saba, Penatih, Denpasar Timur, Rabu 9 Desember 2020 /Rudolf Arnaud Soemolang

 

DENPASARUPDATE.COM - Komisioner KPU Bali, Gede John Darmawan mengatakan bahwa saat pelaksanaan pencoblosan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember lalu ada beberapa Alat Pelindung Diri (APD) yang tersisa atau tidak habis digunakan.

Ia menyebut bahwa berdasarkan ketentuan dari KPU RI alat-alat yang masih tersisa dan dapat dipergunakan kembali dapat dihibahkan, salah satunya adalat alat pengecek suhu alias thermogun

John mengatakan bahwa thermogun tersebut akan dihibahkan ke pemerintah daerah masing-masing yang wilayahnya menyelenggarakan Pilkada.

Baca Juga: Tendang Juliari dari Kursi Mensos, Jokowi Kepincut Bu Risma, Ini Profil dan Rekam Jejaknya

Di Bali sendiri ada enam daerah yang melaksanakan Pilkada yaitu Kota Denpasar, Kabupaten Bangli, Karangasem, Badung, Tabanan, dan Jembrana.

“Kalau Thermogun itu sudah ada ketentuannya, itu dihibahkan ke Pemda masing-masing. Ini sudah dikumpulkan untuk diserahkan,” katanya, Rabu 23 Desember 2020.

Baca Juga: Mengejutkan ! Puluhan Ton Narkoba Disita Mabes Polri Sepanjang Tahun 2020

Hanya saja, berbeda dengan thermogun yang sudah ada ketentuannya, untuk baju hazmat, pihaknya mengaku sampai saat ini belum ada ketentuan atau arahan dari KPU RI.

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x