Baca Juga: Update Harga Emas Pada Senin 15 Desember 2020, Emas Antam Retro Rp448 Ribu per 0,5 Gram
Jadi warga dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan.
Menyalakan petasan, kembang api, dan sejenisnya juga dilarang. Bali juga melarang mabuk minuman keras.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 15 Desember 2020 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta
"Mereka yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai Pergub nomer 46 tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya. Edaran ini berlaku mulai 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021," kata dia.*** (Ari Setiawan/Denpasar Update)