Pencoblosan Tinggal Hitungan Hari, KPU Denpasar Distribusikan Undangan Pemilih

- 3 Desember 2020, 19:17 WIB
Logo Pilkada Serentak 2020
Logo Pilkada Serentak 2020 /KPU



DENPASARUPDATE.COM –Hari “H” pencoblosan Pilkada Serentak 2020 tinggal hitungan hari. Pun demikian dengan Pilwali Kota Denpasar.

KPU Denpasar menerbitkan surat pemberitahuan memilih ke para pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Kota Denpasar, Kamis, 3 Desember 2020.

Surat pemberitahuan memilih atau formulir C6 ini sendiri dibagikan oleh para petugas Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) di masing-masing TPS yang tersebar di Denpasar.

Baca Juga: Masuk Grup Neraka, Ini 5 Tim yang Masih Punya Kans Lolos ke Babak 16 Besar Liga Champions
“Kami juga sudah menurunkan surat pemberitahuan memilih. Mulai hari ini sudah didistribusikan,” kata Ketua KPU Denpasar, Wayan Arsa Jaya saat dikonfirmasi.

Sebagaimana diketahui, KPU Kota Denpasar telah menetapkan DPT Pilkada Kota Denpasar 2020 sebanyak 444.929 pemilih. Dari jumlah itu, sebanyak 219.534 pemilih laki-laki dan 225.395 pemilih perempuan yang tersebar di 4 kecamatan, 43 desa/Kelurahan dan 1.202 TPS sesuai model A.3.1-KWK.

Secara rinci disebutkan per kecamatan. Di Denpasar Selatan tercatat 120.453 pemilih, Denpasar Timur 80.959 pemilih, Denpasar Barat 129.015 pemilih dan Denpasar Utara 114.502 pemilih. Pun begitu, bagi masyarakat yang terdaftar dan tidak mendapatkan formulir tersebut, Arsa menegaskan bahwa mereka dapat tetap bisa memilih dan datang ke TPS.

Baca Juga: Geger Begal Payudara di Pupuan, Ternyata Pelakunya Residivis


“Ketika dia sudah terdaftar, dia tidak mendapat formulir C pemberitahuan tetap bisa datang ke TPS,” ujarnya.
Sedangkan, untuk mengetahui TPS tempat mereka mencoblos. Ia mengatakan bahwa masyarakat dapat mengecek ke papan pengumuman yang ada di Kantor Desa/Kelurahan atau bale banjar setempat.

Selain itu, masyarakat juga dapat cek data pemilih dapat dilakukan dengan mencermati pengumuman DPT atau melalui website lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Pemilih cukup mengetik nama kota dan NIK atau nama lengkap. Pada layar akan muncul identitas pemilih lengkap dengan nomor TPS-nya.

Baca Juga: Keren! Designer Top Dunia Christian Dior Pesan 1 Kilometer Kain Endek Bali
“Untuk mengetahui dia dapat di TPS mana dia bisa dapat mengecek di kantor desa atau bale banjar, atau dengan mengklik lindungihakpilihmu.kpu.go.id, bagi yang tidak mendapatkan atau belum terdistribusi formulir C6-nya sampai H-1 pemilihan,” paparnya.
Tidak hanya itu, setelah mengetahui TPS tempat mencoblos, mereka dapat menghubungi Panitia

Halaman:

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah