DENPASARUPDATE.COM - Dewan Pakar Ikatan Dokter Indonesia (IDI), M. Nasser akirnya buka suara soal vonis kepada I Gede Ari Astina alias Jerinx SID oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang dijatuhkan hukuman 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan penjara.
Jerinx SID divonis penjara 1 tahun 2 bulan penjara lantaran ujaran IDI kacung WHO dan dinyatakan terbukti melanggar UU ITE.
"Jadi IDI tidak berada pada posisi puas atau tidak puas, IDI tidak berada pada keinginan-keinginan untuk memenjarakan orang, itu jauh. Tapi bahwa IDI menghendaki bahwa ada proses edukasi, iya," ujar Nasser, Kamis, 19 November 2020.
Baca Juga: Awali Harimu dengan Doa, Ini Dia Sunnah Doa Jumat Berkah yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Dirinya melihat bahwa keputusan majelis hakim sudah sangat adil dan sudah menjadi pembelajaran bagi banyak pihak.
Baca Juga: SIM Anda Mati? Ini Lokasi Pelayanan SIM Keliling di Jabodetabek-Bandung-Serang untuk Hari Ini
"Sepanjang sudah menjadi pembelajaran oleh banyak pihak maka itu sudah cukup bagi IDI," ujarnya.
Baca Juga: Ramalan Cinta Zodiak Jumat 20 November 2020 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces
Sebagai tambahan informasi, Drummer Band Superman is Dead I Gede Ary Astina alias Jerinx SID resmi dipidana 1 tahun 2 bulan.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 20 November 2020 Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, Virgo Tentang Cinta
Pidana tersebut ditetapkan dalam sidang vonis kasus ujaran kebencian IDI 'Kacung WHO', pada hari Kamis, 19 November 2020.
Baca Juga: Ramalan Cuaca Hari Ini Jumat 20 November 2020: Jakarta Hujan Sedang, Denpasar Berawan
Sidang dipimpin oleh hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Baca Juga: Ini Update Harga Emas Pada Jumat 20 November 2020, Emas Antam Batik Rp619 ribu per 0,5 Gram
Jerinx SID terbukti melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Siaga Satu! Panglima TNI Mendadak Datangi Tiga Markas Komando Pasukan Khusus, Ada Apa Ya?
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Gede Aryastina dengan pidana penjara 1 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 1 bulan kurungan," ucap Ketua Majelis Hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi, Kamis, 19 November 2020.***