Tidak Perlu Capek Antre, Pengurusan SIM Kini Cukup dari Rumah, Berikut Langkah-langkahnya

5 November 2020, 11:01 WIB
Ilustrasi SIM /5 November 2020 /Anasb/

DENPASARUPDATE.COM - Kepolisian terus berupaya memberikan inovasi yang memudahkan masyarakat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM)

Kepolisian sebelumnya memberikan layanan pengurusan SIM yang dapat dilakukan dengan cara mendatangi Satpas, Gerai SIM, dan Pelayanan SIM Keliling.

Kini Pengurusan SIM dapat dilakukan secara online yang bisa dilakukan dari mana saja.

Baca Juga: Biden Unggul Sementara, Trump Ajukan Gugatan Stop Penghitungan Suara di Michigan

Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipenuhi agar bisa melakukan perpanjangan SIM dari rumah, sebagaimana dilansir dari Pikiran-Rakyat dengan judul berita Gak Ribet dan Bisa dari Rumah, Begini Cara Serta Syarat Perpanjangan SIM Online.

Berikut Cara Mengurus SIM dari Rumah:

1. Permohonan perpanjang SIM wajib dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Kebijakan tentang pemilihan tanggal pengajuan diberikan kepada pemohon untuk memilihnya sendiri, asalkan tanggal yang dipilih belum melewati tanggal habis waktu berlaku.

2. Jika ternyata permohonan perpanjangan SIM dilakukan setelah lewat waktu masa berlaku, maka permintaan akan diproses ke pembuatan SIM baru sesuai dengan golongan yang dimiliki dengan menyiapkan dokumen persyaratan yang tadi sudah disebutkan.

3. Pengajuan memperpanjang masa berlaku SIM dapat dilakukan di Satpas atau tempat pelayanan lain di seluruh kota di Indonesia sesuai dengan tempat tinggal pemohon.

4. Setelah dokumen persyaratan terkumpul, permohonan SIM dapat diajukan ke petugas bagian identifikasi dan verifikasi di Satpas atau tempat pelayanan SIM lainnya.

5. Menyiapkan biaya PNBP SIM sesuai dengan ketentuan.

Setelah seluruh persyarata terpenuhi, maka pemohon tinggal mengikuti cara-cara untuk mendaftar perpanjangan SIM secara online, yakni :

1. Buka website Korlantas Polri, https://sim.korlantas.polri.go.id/devregistrasi/ dan pilih menu pendaftaran SIM online. Selanjutnya, klik opsi

2. Perpanjangan SIM pada kolom isian jenis permohonan.  Isi seluruh kolom isian pada formulir permohonan perpanjang SIM.

3. Masukkan kode verifikasi, lalu klik tombol kirim. Pada tahap ini, Anda sudah selesai registrasi. Bukti registrasi akan dikirimkan ke email nantinya.

4. Lakukan pembayaran pengajuan perpanjang SIM di EDC, ATM, atau teller bank BRI.

Baca Juga: Mengaku Sempat Kesal, Komang Teguh Termotivasi dan Akui Kualitas Elkan

5. Datang ke tempat SIM keliling/Satpas/gerai pelayanan yang telah dipilih saat registrasi online, dengan membawa dokumen persyaratan, bukti registrasi, dan bukti pembayaran.

6. Tunggu giliran untuk pengambilan foto dan pencetakan SIM baru.

7. SIM Anda telah selesai dibuat.

Sedangkan untuk biaya perpanjangan SIM A, B1, B1 Umum, B2 dan B2 Umum sebesar Rp 80.000. Sedangkan SIM C biayanya sebesar Rp75.000 dan SIM D Rp30.000.***(Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)

 

Editor: M Hari Balo

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler