DENPASARUPDATE.COM - Penegakan terhadap disiplin protokol kesehatan (prokes) di era pandemi Covid-19 terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar.
Bahkan, hampir setiap hari Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan sidak berbagai kawasan di ibukota Provinsi Bali ini.
Seperti pada, Rabu 26 Januari 2022, Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar operasi penertiban prokes PPKM Level 2 di Jalan Danau Buyan Kelurahan Sanur Kecamatan Denpasar Selatan.
Hasilnya, sebanyak 10 orang pelanggar protokol kesehatan berhasil dijaring dalam operasi tersebut.
Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dari jumlah yang melanggar 8 orang diberikan pembinaan dan 2 orang di denda di tempat, karena tidak menggunakan masker.
Menurutnya saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut selalu beralasan lupa.
Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.
"Karena masih banyak terjadinya pelanggaran prokes sehingga sidak secara berkelanjutan akan terus digelar," katanya.
Lebih lanjut Sudarsana mengatakan, sampai saat ini pelanggaraan masih banyak.
Baik itu sengaja atau pun tidak. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: UPDATE! Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Melonjak di Angka 39 Orang
Dalam peraturan itu juga dijelaskan jika tidak menggunakan masker maka tim akan memberikan sanksi denda.
"Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan Covid-19," ungkapnya.
Baca Juga: APES! Kena Tabrak Usai Jambret Mahasiswi di Sunset Road Kuta, Pria Asal Jember Bonyok Dihajar Massa
Untuk menekan penularan Covid-19, pihaknya akan selalu melakukan penertibam secara ketat di tempat yang meninbulkan keramaian.
Sehingga masyarakat terbiasa dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib untuk mencegah penularan virus Covid-19.***