Gelar Operasi Penegakan Disiplin Prokes di Sanur, Tim Yustisi Kota Denpasar Amankan 10 Orang Pelanggar

26 Januari 2022, 23:29 WIB
Seperti pada, Rabu 26 Januari 2022, Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar operasi penertiban prokes PPKM Level 2 di Jalan Danau Buyan Kelurahan Sanur Kecamatan Denpasar Selatan. /Rudolf Arnaud Soemolang/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM - Penegakan terhadap disiplin protokol kesehatan (prokes) di era pandemi Covid-19 terus dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar.

Bahkan, hampir setiap hari Tim Yustisi Kota Denpasar melakukan sidak berbagai kawasan di ibukota Provinsi Bali ini.

Seperti pada, Rabu 26 Januari 2022, Tim Yustisi Kota Denpasar menggelar operasi penertiban prokes PPKM Level 2 di Jalan Danau Buyan Kelurahan Sanur Kecamatan Denpasar Selatan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini Kamis 27 Januari 2022, Jangan Lewatkan Ada Timnas Indonesia vs Timor Leste!

Hasilnya, sebanyak 10 orang pelanggar protokol kesehatan berhasil dijaring dalam operasi tersebut.

Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Pol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana mengatakan, dari jumlah yang melanggar 8 orang diberikan pembinaan dan 2 orang di denda di tempat, karena tidak menggunakan masker.

Baca Juga: Cegah Efek Usai Vaksin Booster, Kadiskes Buleleng Sarankan Konsumsi Paracetamol Sebelum dan Sesudah Vaksinasi

Menurutnya saat ditanya semua pelanggar yang tidak membawa masker tersebut selalu beralasan lupa.

Padahal aturan penggunaan masker sudah berlangsung setahun lebih.

"Karena masih banyak terjadinya pelanggaran prokes sehingga sidak secara berkelanjutan akan terus digelar," katanya.

Baca Juga: Abai Protokol Kesehatan Diduga Pemicu Merebaknya Klaster Sekolah, Dewan Bali Bersuara Lantang, Ini Desakannya

Lebih lanjut Sudarsana mengatakan, sampai saat ini pelanggaraan masih banyak.

Baik itu sengaja atau pun tidak. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca Juga: UPDATE! Kasus Positif Covid-19 di Kota Denpasar Melonjak di Angka 39 Orang

Dalam peraturan itu juga dijelaskan jika tidak menggunakan masker maka tim akan memberikan sanksi denda.

"Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menekan penularan Covid-19," ungkapnya.

Baca Juga: APES! Kena Tabrak Usai Jambret Mahasiswi di Sunset Road Kuta, Pria Asal Jember Bonyok Dihajar Massa

Untuk menekan penularan Covid-19, pihaknya akan selalu melakukan penertibam secara ketat di tempat yang meninbulkan keramaian.

Sehingga masyarakat terbiasa dalam masa pandemi, dimana penggunaan masker adalah wajib untuk mencegah penularan virus Covid-19.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler