Walikota Denpasar Keluarkan Surat Edaran Nataru, Pesta Tahun Baru di Keramaian Dilarang!

26 Desember 2021, 06:00 WIB
Ilustrasi perayaan pesta kembang api dan petasan dii Tahun Baru 2022. /Pixabay

DENPASARUPDATE.COM – Wakil Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jayanegara mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar Nomor 180/854/HK/2021 ini mengatur tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di masa Nataru .

Surat edaran ini sendiri mengatur terkait pelaksanaan libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) kali ini.

Dalam surat edaran tersebut, Walikota Denpasar meminta agar masyarkat Kota Denpasar mengurangi aktivitas perayaan Tahun Baru 2022 di luar rumah.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini RCTI Minggu 26 Desember 2021, Jangan Lewatkan Ikatan Cinta dan Putri Untuk Pangeran!

Ia meminta agar masyarakat lebih banyak melakukan aktivitasnya di rumah atau tempat masing-masing.

Hal ini dilakukan sebagai bagian dari pencegahan adanya kerumunan yang berpotensi menyebarkan Covid-19.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, I Dewa Gede Rai mengakatan meskipun trennya sudah mulai menurun, ia menyebutkan bahwa SE ini sendiri dikeluarkan sebagai bagian dari ditemukannya fakta masih adanya penyebaran Covid-19 di willayah Kota Denpasar.

 Baca Juga: RAMALAN ZODIAK MINGGU INI 27 Desember – 2 Januari 2022 Untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo dan Virgo

Pun begitu, menurutnya perlu dilakukan berbagai antisipasi untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 dan melakukan percepatan pemulihan ekonomi masyarakat

“Apalagi aktivitas serta mobilitas masyarakat pada periode Nataru ini pasti akan meningkat, dan berpotensi meningkatkan penyebaran Covid-19,” kata Dewa Rai Sabtu 25 Desember 2021.

Baca Juga: Profil dan Biodata Shin Tae Yong, Pelatih yang Sukses Bawa Timnas Indonesia ke Final AFF Keenam Kalinya

Pada surat edaran tersebut juga diatur mengenai teknis perayaan Tahun Baru 2022 yakni dilarangnya kegiatan pawai, karnaval, arak-arakan, pesta perayaan, dan kegiatan perayaan Tahun Baru 2022 lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Selain itu, jam operasional mall/pusat perbelanjaan dan rumah makan/restoran mulai buka pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 22.00 Wita dengan pembatasan jumlah pengunjung, yakni tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total mal/pusat perbelanjaan serta penerapan prokes kesehatan yang ketat.

Baca Juga: ABG 14 Tahun Dikeroyok Oknum Polisi, Begini Tanggapan Kompolnas

“Jumlah pengunjung di tempat wisata dibatasi tidak melebihi 75 persen dari kapasitas total, dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat,” kata Dewa Rai.

Kegiatan di luar perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 diatur sebagai berikut, yakni kegiatan pementasan/pagelaran seni budaya dan pertandingan olahraga, dapat dilaksanakan tanpa penonton.

Kegiatan lain yang tidak terkait dengan perayaan Natal dan Tahun Baru, dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat serta dihadiri tidak lebih dari 50 orang.***

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang

Tags

Terkini

Terpopuler