DENPASARUPDATE.COM - Seorang pedagang sempol mencabuli bocah berusia 9 tahun.
Aksi bejat pedagang sempol bernama M. Yusuf itu dilakukannya di rumah kos Jl. Raya Sesetan, Denpasar Selatan, pada 27 Agustus 2021 lalu.
M. Yusuf pun menjalani sidang tuntutannya pada Selasa 21 Desember 2021 dan JPU Ni Komang Swastini menganggap pelaku bersalah serta melanggar Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76E UU Perlindungan Anak.
Baca Juga: ABG 14 Tahun Dikeroyok Oknum Polisi, Begini Tanggapan Kompolnas
“Terdakwa dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” ujar Pipit Prabhawanty, pengacara terdakwa.
Dari dakwaan yang didapat wartawan tindak pencabulan yang dilakukan pedagang sempol itu ketika terdakwa tengah menjual sempol dan tempura di rumah kosnya.
Kemudian, pada tanggal 27 Agustus 2021 itu korban datang untuk membeli sempol dan tempura yang dijual pelaku.
Selanjutnya, terdakwa memasak sempol dan tempura di dalam kamar kosnya dan menyuruh korban menunggu di dalam kos.