Sampah Masih Banyak Berserakan, Pemkot Denpasar Dianggap Tak Serius, Tak Ada Standar Pungutan

19 Februari 2021, 10:56 WIB
Salah satu Desa Adat di Kota Denpasar memasang plang mendoakan meninggal dunia bagi pembuang sampah sembarangan /kartika mahayadnya/Denpasar Update

DENPASARUPDATE.COM- Sebagai salah satu Kota besar dan ibu kota provinsi Bali, masalah kebersihan dan penanganan sampah di Kota Denpasar menjadi cermin citra keluar.

Masalah ini pula yang jadi sorotan Komisi III DPRD Kota Denpasar dalam hearing dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar di ruang sidang DPRD Kota Denpasar.

Ketua Komisi III DPRD Kota Denpasar, Eko Supriadi menyoal komitmen pemkot Denpasar dalam mengentaskan sampah yang terus meluber. "Berapa ada TPS sementara dan TPS 3 R di Kota Denpasar. Apalagi ada penetapan  pada 1 Januari lalu  masyarakat Kota Denpasar wajib memilah sampah sebelum dibuang ke tempat penampungan sampah (TPS). Sampah yang dibawa ke TPS hanya sampah non organik, sedangkan tempat sampah organik harus dikelola menjadi kompos,” tanya Eko Supriadi.

Baca Juga: KELABAKAN! Pihak yang Kecipratan PEN Pariwisata Ramai-Ramai Kembalikan Uang, Ada yang Mengira Uang Pribadi

Politisi PDIP ini menilai, penerapan swakelola sampah yang dimiliki desa/kelurahan tidak membuat masalah jadi selesai. “Sampah bukan hanya tanggung jawab desa saja melainkan pemerintah kota denpasar juga ikut andil mencari solusi,” krtiknya.

Dia menyebut Desa Pemecutan Kaja, Denpasar belum siap karena belum memiliki swakelola, sedangkan bak sampah sudah diangkut duluan dari sehingga warga membuang sampah di trotoar. 

Menurutnya, selama ini DLHK hanya menempatkan petugas kebersihan yang hanya dianggap hanya sekedar formalitas ranpa ada realisasi pekerjaan yang dilakukan. "Dinas LHK selama ini hanya menumpang dan mengerahkan 25 tenaga tapi tidak bekerja di sana. Jangan sampai warga di Pemecutan Kaja yang bekerja, tapi petugas bapak ini tidak ada bekerja," sentilnya. 

Baca Juga: Ribuan Orang Tua Siswa di Kabupaten Klungkung Bali Tak Izinkan Anaknya Sekolah Tatap Muka

Anggota komisi III lainnya dari Fraksi Demokrat, AA Susruta Ngurah Putra menambahkan, Dinas LHK terkait dengan swakelola harusnya sudah menyiapkan infrastrukturnya dalam melakukan swakelola.

Mestinya kata dia, sebelum menerapkan swakelola sampah, harusnya pemerintah menerapkan di benerapa desa terlebih dahulu sebagai percontohan. 

"Ini harusnya sudah siap, dan disiapkan desa ke desa. Bukannya menerapkan sekaligus ke 43 desa/kelurahan. Jadi kemampuannya ini kan berbeda-beda di setiap desa. Diterapkan sekaligus apakah mampu? Harusnya ada jadwalnya agar mematangkan perencanaan dan realisasinya juga bagus," ungkapnya.

Baca Juga: Kemenparekraf Gelar Sosialiasi FoodStartup Indonesia 2021 di Malang

Terkait dengan pungutan juga belum ada standar pemerataan. Saat ini, setiap desa masih memungut biaya yang berbeda. Susruta mengingatkan jangan sampai setiap desa tidak memungut biaya sampah semena-mena. Aturan ini harus segera dibahas oleh pemerintah kedepannya. 

Menanggapi hal itu, Plt Dinas LHK Kota Denpasar, IB Putra Wirabawa mengatakan, untuk swakelola, pihaknya khusus penanganan sampah dari DLHK ke desa lurah sudah dilakukan sesuai surat edaran sejak 1 Januari 202.

"Namun, apabila desa lurah belum bisa melaksanakan Dinas LHK masih  menyediakan kontainer dan TPSS di Kota Denpasar," ungkapnya. 

Baca Juga: Ajak Semua Elemen Turut Lestarikan Kain Tenun Endek Bali, Putri Koster: Tanggung Jawab Kita Bersama

Dasar pengelolaan sampah saat ini lanjutnya, pemerintah masih berupaya melaksanakan Pergub Nomor 47 bahwa pengolahan sampah saat ini dilakukan di sumber rumah tangga. ***

 

Editor: I Gusti Ngurah Kartika Mahayadnya

Sumber: Denpasar Update

Tags

Terkini

Terpopuler