Jelang 9 Desember, Dirjen Dukcapil: Sesuai UU Pilkada Yang Terdaftar Dalam DPT Bisa Mencoblos

- 20 November 2020, 09:25 WIB
Zudan Arif Fakrulloh
Zudan Arif Fakrulloh /kemnedagri/kemendagri

DENPASARUPDATE.COM - Semakin dekatnya coblosan Pilkada 9 Desember 2020 membuat semua pihak merapatkan barisan untuk menyambut pesta rakyat di 270 daerah tersebut.

Seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang siap mendukung penuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pelaksanaan Pilkada Serentak pada 9 Desember 2020.

Pihak KPU pun telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2020 sejumlah 100.359.152 pemilih.

Baca Juga: Awali Harimu dengan Doa, Ini Dia Sunnah Doa Jumat Berkah yang Dianjurkan Rasulullah SAW

Sedangkan menurut KPU, yang belum melakukan perekaman pada DPT tersebut sejumlah 1.754.751 pemilih.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh membenarkan pihaknya sudah menerima data DPT belum merekam sejumlah 1.754.751 pemilih.

Baca Juga: Nyaris Punah, Desa Saba Gianyar, Bali Tanam Masal Kunyit Bonbiyu

"Kemarin saya sudah rapat dengan pak Viryan di Dukcapil Pasar Minggu, selanjutnya data DPT tersebut telah disinkronisasi dengan data SIAK. Dengan demikian, sampai dengan hari ini 18 November 2020 jumlah pemilih dalam DPT yang belum merekam sebesar 1.052.010 jiwa atau tinggal 1,05 persen saja. Sedangkan jumlah yang sudah merekam sejumlah 99.307.142 jiwa atau 98,95 persen," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam pernyataan resmi di Jakarta, Kamis 19 November 2020

Langkah selanjutnya, kata Zudan, Kemendagri akan menyerahkan hasil sinkronisasi tersebut kepada Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota untuk dilakukan perekaman jemput bola (jebol).

Halaman:

Editor: Rudolf Arnaud Soemolang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x