DENPASARUPDATE.COM - Pesta demokrasi yakni Pilkada di Kabupaten Aceh Singkil pada tahun 2022 terancam tidak bisa diselenggarakan atau tertunda.
Pasalnya, Pemkab Aceh Singkil tidak mengalokasikan anggaran untuk Pilkada, hal ini membuat tahapan Pilkada di kabupaten yang berbatasan dengan Sumatera Utara itu.
Kepala Bappeda Aceh Singkil, Ahmad Rivai membenarkan bahwa Alokasi Anggaran dalam rancangan APBK-2021 tidak terplotkan.
Baca Juga: Mau Dapat Handphone dan Laptop Gratis dari Pemprov Jabar November 2020? Ini Dia Caranya Pasti Dapat!
Ia berkioah bahwa penyebab tidak terplotkanya anggaran Pilkada tersebut disebabkan akibat belum ada regulasi mengikat.
"Karena belum ada regulasi, sehingga ini menjadi penyebab tidak dianggarkan dana Pilkada oleh Pemda Aceh Singkil," kata Ahmad, Jumat 6 November 2020.
Baca Juga: Cair November BLT Guru Honorer dan PTK Non PNS Rp 2,4 Juta, Begini Cara Mendapatkannya Supaya Cair
Untuk diketahui, Pilkada Aceh Singkil sendiri direncakan akan digelar pada tahun 2022 mendatang.
Di sisi lain, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Singkil, Edi Sugianto menyebutkan bahwa tidak teralokasikanya anggaran tahapan Pilkada pada Rancangan APBK 2021, dipastikan pesta demokrasi tahun 2022 mendatang terancam pincang dan tidak maksimal.